KENDARI, LINKSULTRA.COM – Ahli waris masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone menyampaikan sanggahan terhadap pemberitaan mengenai rencana Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan inventarisasi dan penataan lahan eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) untuk kepentingan pembangunan fasilitas negara maupun masyarakat.
Melalui kuasa hukumnya, Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H., ahli waris menegaskan bahwa status hukum tanah yang dipersoalkan belum dapat dinyatakan final karena masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 24/G/2026/PTUN.KDI dan telah memasuki agenda pembuktian pada Agustus 2026.
Menurut Gazali, kondisi tersebut penting disampaikan kepada publik agar rencana inventarisasi lahan tidak dipahami sebagai penetapan bahwa seluruh eks-HGU PT KII telah berstatus tanah negara dan dapat langsung dialokasikan untuk berbagai kepentingan.
“Kami tidak mempersoalkan kepentingan pembangunan negara. Yang kami persoalkan adalah status tanah yang sampai hari ini masih menjadi objek sengketa dan sedang diperiksa oleh pengadilan. Jangan sampai proses administrasi dan perencanaan pembangunan berjalan seolah-olah sengketa sudah selesai, padahal belum ada putusan pengadilan,” tegas Gazali.
Berawal dari Persoalan Status Tanah
Sengketa tersebut berawal dari persoalan status lahan eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia yang kemudian menjadi objek keputusan administratif Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Ahli waris masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone kemudian menempuh jalur hukum melalui PTUN Kendari untuk menguji persoalan tersebut.
Dalam proses persidangan, pihak ahli waris telah menyerahkan sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan sejarah penguasaan wilayah serta hubungan masyarakat adat dengan tanah yang disengketakan.
Gazali mengatakan, proses pembuktian tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah tidak dapat dilihat hanya dari berakhirnya masa berlaku HGU perusahaan.
“Berakhirnya HGU adalah satu persoalan. Tetapi apakah masih terdapat hak atau hubungan hukum masyarakat adat terhadap wilayah tersebut merupakan persoalan lain yang harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Permohonan ke ATR/BPN
Selain menempuh proses hukum di PTUN, ahli waris Ndonganeno–Weri Bone juga telah meminta kepastian hukum kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 018/PUSBAKUM-ASN/IV/2026 tertanggal 28 April 2026.
Dalam permohonan itu, ahli waris meminta pengakuan terhadap tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat, penerbitan sertifikat hak komunal, serta penghentian rencana pembangunan di atas wilayah yang masih disengketakan.
Wilayah yang diajukan dalam permohonan tersebut mencakup sekitar 1.193 hektare yang menurut ahli waris merupakan bagian dari wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat Ndonganeno.
Gazali menilai, adanya proses administrasi di ATR/BPN juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi maupun penataan lahan.
“Artinya, persoalan ini tidak hanya berada di ranah pemerintah daerah. Ada proses hukum di PTUN dan ada pula proses administrasi pertanahan yang sedang dimohonkan kepada ATR/BPN,” katanya.
Eks HGU Tidak Otomatis Mengakhiri Seluruh Persoalan
Ahli waris juga menyoroti penggunaan istilah tanah negara dalam pemberitaan mengenai lahan eks-HGU PT KII.
Menurut Gazali, berakhirnya HGU PT KII pada 2019 tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Terlebih, terdapat klaim masyarakat adat yang saat ini sedang diuji melalui proses persidangan serta permohonan administrasi pertanahan kepada ATR/BPN.
Karena itu, menurut dia, terdapat sejumlah aspek yang perlu dibedakan, yakni berakhirnya HGU perusahaan, status administratif tanah setelah HGU berakhir, klaim masyarakat hukum adat, penguasaan fisik atas tanah, proses sengketa di PTUN, serta proses pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat.
“Enam persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Berakhirnya HGU adalah satu persoalan. Sedangkan apakah setelah HGU berakhir masih terdapat hak masyarakat adat yang harus diselesaikan, itu merupakan persoalan hukum tersendiri,” jelas Gazali.
Tidak Menolak Kepentingan Negara
Gazali menegaskan bahwa ahli waris tidak sedang menolak kepentingan negara, termasuk rencana pembangunan fasilitas pertahanan maupun fasilitas pemerintah lainnya.
Menurutnya, pembangunan tetap dapat dibicarakan apabila terlebih dahulu terdapat kepastian mengenai status tanah dan penyelesaian persoalan hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak sedang melawan negara. Kami sedang meminta negara menjalankan hukum. Kalau memang tanah itu tanah negara, mari dibuktikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang benar. Kalau terdapat hak masyarakat adat, hak tersebut juga harus diperiksa dan diselesaikan sebelum tanah digunakan untuk kepentingan lain,” tegasnya.
Minta Pemerintah Hormati Proses Hukum
Atas kondisi tersebut, ahli waris meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak mengambil langkah yang dapat dipersepsikan sebagai penetapan final terhadap tanah yang masih menjadi objek sengketa.
Mereka juga meminta pemerintah menghormati proses persidangan Perkara Nomor 24/G/2026/PTUN.KDI sampai adanya putusan pengadilan.
Selain itu, proses administrasi yang telah diajukan kepada Kementerian ATR/BPN juga diminta untuk dihormati.
Ahli waris meminta agar tidak dilakukan pembangunan fisik di atas lokasi yang masih menjadi objek sengketa sebelum terdapat kepastian hukum.
Mereka juga meminta dilibatkan dalam setiap proses inventarisasi, pengukuran, pemetaan maupun penataan lahan yang berkaitan dengan wilayah yang mereka klaim.
“Kami meminta semua pihak menunggu proses hukum. Jangan mendahului putusan pengadilan dan jangan mengabaikan proses administrasi yang sedang berjalan di ATR/BPN,” kata Gazali.
Menunggu Kepastian Hukum
Dengan demikian, ahli waris meminta publik tidak memahami rencana inventarisasi lahan eks-HGU PT KII sebagai tanda bahwa seluruh sengketa atas tanah tersebut telah selesai.
Sebab, Perkara Nomor 24/G/2026/PTUN.KDI masih dalam proses pemeriksaan dan telah memasuki agenda pembuktian.
Di sisi lain, permohonan mengenai pengakuan tanah ulayat dan hak komunal juga telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.
“Yang kami minta sederhana, hormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan pengadilan memeriksa perkara berdasarkan bukti yang diajukan para pihak dan biarkan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan. Setelah itu baru ada kepastian mengenai status tanah tersebut,” pungkas Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H.
Laporan : Rul R.








































