WAKATOBI, LINKSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sandi, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dianggap menabrak aturan karena telah memberhentikan perangkat desa yang dan memilih aparat desa yang baru.
Koordinator LSM Merah Putih La Ode Musni menilai, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.
Kata dia, seorang Pj Kades tidak serta merta mengangkat dan memberhentikan perangkat desa begitu saja, apalagi Penjabat ini hanya bertugas untuk mengisi kekosongan sementara jabatan kepada desa di desa tersebut.
“Dia ini Pj Kades loh, yang berstatus ASN, Pj itu mandat dan tanggung jawabnya hanya dua pertama menjalankan sistem pemerintahan di desa dan mempersiapkan proses pemilihan kepala desa,”terangnya belum lama ini via WhatsApp.
Musni melanjutkan, anehnya, Pj Kades Desa Sandi malah berbuat terbalik. Ia dengan sengaja memberhentikan dan mengangkat perangkat desa baru.
“Parahnya, tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati. soal contohnya dalam mengangkat perangkat desa harus membentuk tim penjaringan dan meminta rekomendasi camat setempat,” tegasnya.
“Tapi Pj Kades Sandi ini mengangkat perangkat desa sembarang orang. Contohnya ada perangkat desa usianya yang melampaui batas usia yang ditentukan dalam aturan. Parahnya lagi tidak ada rekomendasi camat,” kata La Ode Musni selaku Koordinator LSM Merah Putih.
Disebutkan, ada masalah lain yang terjadi akibat pencabutan perangkat desa ini.
“Salah satunya adalah proses pencairan DD oleh perangkat desa yang diangkat tidak sesuai mekanisme sehingga pencairan DD yang cacat hukum dan berpotensi pidana,” sebut Musni.
“Ini melanggar aturan hukum. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke tipikor polda sultra dan pidsus kejati sultra karena DIDUGA ada potensi pidana dan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Kades Sandi,” tandasnya. (Ham)