BAZNAS Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan dan Imam Masjid

KENDARI, LINKSULTRA.COM  – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama BPJS Ketenagakerjaan menjalin sinergi untuk memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk amil zakat, mustahik, dan imam masjid.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat kolaborasi dalam perlindungan sosial bagi masyarakat sektor keagamaan dan non-formal.

Ketua BAZNAS Sultra, Punardin, menjelaskan bahwa pihaknya tahun ini telah memprogramkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi para imam masjid di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Tahun ini BAZNAS Sultra memprogramkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk imam masjid. Ini bentuk kepedulian kami agar mereka juga terlindungi secara sosial dan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sultra, Saido Bonsai, yang membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa langkah sinergi antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh perlindungan sosial.

“Bagi pekerja rentan seperti imam masjid, dua program — jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian — adalah perlindungan dasar yang penting. Ketika terjadi risiko atau musibah, keluarga tidak dibiarkan menanggung sendiri, tetapi mendapat perlindungan yang layak dan bermartabat,” tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, memberikan apresiasi atas komitmen BAZNAS Sultra yang aktif dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja sektor non-formal.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi semua pekerja, baik formal maupun informal, termasuk amil zakat, mustahik, dan imam masjid. Dengan adanya perlindungan ini, pekerja bisa lebih tenang dan produktif tanpa kekhawatiran akan risiko kerja,” jelas Gatot.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BAZNAS Provinsi Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Kendari mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Sulawesi Tenggara.

 

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *