BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sultra Sepakat Perkuat Penegakan Hukum Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KENDARI, LINKSULTRA.COM – BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri se-Sultra, yang dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/9/2025).

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi ini, pekerja di sektor formal maupun informal diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih optimal.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas institusi ini. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan upaya strategis memperkuat penegakan hukum dalam mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan secara profesional dan akuntabel.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara hukum yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar ASR.

Gubernur juga menekankan pentingnya seluruh pihak mengawal Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta menjaga komitmen bersama agar tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abdul Qohar, menambahkan bahwa MoU ini bertujuan mengoptimalkan penegakan hukum dan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semua ini bertujuan memastikan pemenuhan hak pekerja, menjamin kesejahteraan sosial tenaga kerja, serta berpotensi mendukung pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, dalam laporannya mengungkapkan bahwa hingga 22 September 2025, realisasi universal coverage jamsostek (UCJ) di Sultra baru mencapai 32,37% atau sekitar 332 ribu pekerja dari potensi 1,02 juta. Angka ini menempatkan Sultra di posisi 29 dari 38 provinsi, sehingga masih menjadi tantangan besar yang harus ditangani bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Mintje juga menegaskan fungsi jaminan sosial sebagai instrumen penting menekan kemiskinan ekstrem. Ia mengapresiasi Kabupaten Buton Utara yang berhasil melampaui target UCJ 2025 dan mewakili Sultra di ajang Paritrana Award Tingkat Nasional 2025.

Selain itu, ia memaparkan total pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Sultra hingga 22 September 2025 telah mencapai Rp240 miliar dengan 21 ribu kasus. Adapun periode 1 Januari – 22 September 2025, sebanyak 334 anak ahli waris pekerja telah menerima beasiswa pendidikan senilai Rp1,35 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, turut menyambut baik sinergi ini. Menurutnya, dukungan lintas sektor sangat penting untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Acara yang dihadiri Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sultra ini juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris peserta serta piagam penghargaan Paritrana Award kepada lima daerah: Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka, dan Wakatobi.

 

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *