BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen hingga Akhir 2026

JAKARTA, LINKSULTRA.COM – BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026. Program ini diharapkan mampu memperluas perlindungan jaminan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kesejahteraan pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemberian insentif iuran juga menjadi langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas perlindungan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia, terutama mereka yang bekerja di sektor informal. Kami mengajak seluruh pekerja memanfaatkan kesempatan ini agar semakin banyak yang bekerja dengan rasa aman karena memiliki perlindungan jaminan sosial,” ujar Agung dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Program keringanan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif. Selama periode April hingga Desember 2026, peserta cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM. Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya sebesar Rp75.600.

Agung menegaskan, meski iuran mendapat potongan hingga 50 persen, manfaat yang diterima peserta tetap sama tanpa ada pengurangan sedikit pun. Peserta tetap memperoleh santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta sesuai ketentuan program.

Untuk memudahkan masyarakat, proses pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaringan mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan berbagai kanal pembayaran lainnya.

“Kami terus berkomitmen menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Dengan perlindungan yang memadai, pekerja dapat bekerja lebih aman, produktif, dan sejahtera sehingga mampu berkontribusi terhadap pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” kata Agung.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menyebut program keringanan iuran ini menjadi peluang besar bagi pekerja sektor informal di daerah untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang sangat terjangkau.

Ia mengajak seluruh pekerja, mulai dari nelayan, petani, pelaku UMKM, pedagang, pengemudi ojek, hingga pekerja mandiri lainnya agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.

“Dengan iuran yang jauh lebih ringan, pekerja sudah dapat memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja maupun risiko kematian. Kami berharap semakin banyak pekerja informal di Sulawesi Tenggara yang terlindungi sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” pungkas Luky.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *