KENDARI, LINKSULTRA.COM – Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) LM. Ali Haswandy menyebut bahwa Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov kembali terbentuk.
“Jadi dewan pengupahan ini adalah suatu lembaga non struktural ditingkat provinsi yang bersifat tripartit, bertugas sebagai pemberi saran kepada Pemerintah dalam upaya perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional,” kata dia, Rabu (09/08/23).
Haswandy menyebut, lembaga ini akan menjabat satu periode mulai pada 2023 hingga 2026.
“Pembentukan ini diSKkan oleh Gubernur Sultra yang bertujuan untuk merancang dan merumuskan upah minimun provinsi (UMP) setiap tahunnya,” kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sultra ini.
Sementara itu, Prof Harafah Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sultra mengatakan, pengurus lembaga ini terdiri dari 20 orang.
“Jadi yang masuk dalam struktur lembaga ini dari beberapa elemen yakni unsur pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi perusahaan, serikat buruh termasuk badan statistik,” jelasnya.
Ia melanjutkan, tujuan lembaga ini adalah menentukan upah provinsi berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan beberapa pertimbangan lainnya.
“Nanti UMP akan digodok berdasarkan indikator yang dan ketentuan setelah itu disampaikan ke gubernur. Tadi Ini adalah pertemuan awal, dan sebelum Desember 2023 sudah akan ada pengujian UMP 2024,” tukasnya.
(Rahmat R.)