Empat Nyawa Melayang akibat Longsor Tambang Konut, Disnakertrans Temukan Sejumlah Pelanggaran

Daerah80 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja akibat longsor di area tambang nikel Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyisakan sejumlah persoalan terkait perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra mengungkapkan, hasil investigasi terhadap insiden yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) tersebut menemukan bahwa para korban berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT Reskita Mineral Indonesia dan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi, S.E., M.H., menjelaskan, dari enam pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut, empat orang meninggal dunia dan dua lainnya selamat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan laporan kecelakaan kerja, tiga korban meninggal dunia merupakan pekerja PT Reskita Mineral Indonesia. Sementara satu korban lainnya bekerja di PT KDI.

“Selama ini yang banyak disebut adalah PT KDI. Namun, berdasarkan fakta lapangan dan hasil pemeriksaan teman-teman pengawas, ternyata korban berasal dari beberapa perusahaan,” ungkap Asnia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).

Ia menerangkan, para pekerja tersebut terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan masa kontrak sekitar enam bulan. Namun, ketika kecelakaan terjadi, para pekerja belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Disnakertrans Sultra, terutama terkait pemenuhan hak pekerja dan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.

Sebagai tindak lanjut hasil investigasi, pengawas ketenagakerjaan menetapkan kewajiban pemberian santunan kecelakaan kerja kepada para korban. Asnia menyebutkan, santunan tersebut telah dibayarkan oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Selain menindaklanjuti hak-hak korban, Disnakertrans Sultra menerbitkan nota pemeriksaan kepada PT KDI atas sejumlah temuan yang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Salah satu temuan tersebut menyangkut kewajiban menyampaikan laporan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Asnia menegaskan, perusahaan wajib menyampaikan laporan ketenagakerjaan sesuai ketentuan, termasuk di wilayah tempat kegiatan operasionalnya berlangsung. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan diberikan waktu tujuh hari.

Temuan lainnya mencakup kewajiban penyusunan peraturan perusahaan bagi perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 pekerja, pemenuhan ketentuan mengenai PKWT, serta kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pengawasan Keselamatan Kerja Turut Disorot

Selain persoalan administrasi dan jaminan sosial, pengawas ketenagakerjaan juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya terkait pemeriksaan serta pengujian peralatan yang digunakan dalam kegiatan operasional pertambangan.

Menurut Asnia, pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja sebelum dioperasikan merupakan bagian penting dalam memastikan keselamatan pekerja sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020.

“Ini juga kami berikan atensi dan itu kami berikan waktu 14 hari untuk menindaklanjuti kewajiban yang berkaitan dengan aspek keselamatan kerja,” jelasnya.

Dalam perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan, PT KDI dilaporkan telah memenuhi sejumlah kewajiban yang menjadi perhatian pengawas ketenagakerjaan.

Perusahaan tersebut telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum batas waktu yang diberikan.

Sementara itu, penyusunan peraturan perusahaan diberikan waktu satu bulan karena membutuhkan proses pembahasan antara pihak manajemen dan pekerja sebelum ditetapkan.

“Dari enam temuan pengawas, sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti. Seluruh pekerjanya sudah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan wajib lapor juga sudah dilakukan,” ungkap Asnia.

Meski demikian, Disnakertrans Sultra masih memantau pemenuhan kewajiban lainnya, termasuk penyusunan peraturan perusahaan dan tindak lanjut atas temuan yang berkaitan dengan keselamatan kerja.

Asnia menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pembinaan agar perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku dan meningkatkan perlindungan terhadap pekerja.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan penerapan standar keselamatan kerja menjadi hal penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di kemudian hari.

Ia juga menjelaskan, penghentian aktivitas maupun pemberian sanksi terhadap kegiatan pertambangan merupakan kewenangan instansi yang membidangi sektor pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara Disnakertrans Sultra berfokus pada aspek ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, dan penerapan standar K3.

“Yang kami lakukan adalah memastikan bagaimana bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja. Pembinaan ini bertujuan agar perusahaan memenuhi kewajibannya dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *