KENDARI, LINKSULTRA.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat langkah penertiban dan pengamanan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen, sertifikat, barang bukti, serta penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) barang milik daerah, Senin (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT Kejaksaan ke-81 dan menjadi momentum bagi Pemprov Sultra untuk memperkuat upaya penguasaan kembali aset-aset daerah yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak yang tidak memiliki hak.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengatakan pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat penting untuk membantu pemerintah daerah memastikan aset yang secara sah merupakan milik Pemprov Sultra dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Hari ini bertepatan dengan HUT Kejaksaan yang ke-81, di mana kami meminta sekaligus menerima pendampingan hukum. Mengapa kami meminta pendampingan hukum? Karena dari ratusan hingga ribuan hektare aset tanah milik Pemprov Sultra, baru hari ini ada yang diserahkan kembali. Tanah di Nangananga seluas 49 hektare itu sebelumnya dikuasai oknum, baru hari ini diserahkan kepada Pemprov,” ujar Andi Sumangerukka.
Menurut Gubernur, persoalan penguasaan aset daerah bukan perkara sederhana. Dari sekitar 1.000 hektare aset yang dimiliki Pemprov Sultra, baru sebagian yang berhasil dikuasai kembali oleh pemerintah.
“Bayangkan, dari 1.000 hektare baru sebagian yang kembali. Artinya, tanpa bantuan Kejaksaan, Pemprov tidak bisa berbuat apa-apa. Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sultra. Tanpa bantuan ini, kami tidak akan mampu menguasai kembali aset tersebut,” tegasnya.
Andi Sumangerukka mengatakan masih terdapat sekitar 800 aset daerah yang belum tertata dan belum sepenuhnya dikuasai secara sah oleh pemerintah. Aset-aset tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Kejati Sultra untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Masih ada sekitar 800 aset lagi yang akan kami laporkan kepada Kejaksaan, agar mendapat pendampingan hukum dan dapat dikelola oleh pemerintah. Jika aset-aset ini dapat dikelola dengan baik, maka Pemprov tidak akan lagi kesulitan dalam hal fiskal dan anggaran. Manfaatnya pun akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Gubernur menegaskan, penertiban aset daerah bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah. Karena itu, pemerintah akan terus melakukan pendataan, penelusuran, serta pengamanan terhadap aset yang belum dikuasai secara optimal.
Kejati Sultra Siap Dampingi Penertiban Aset
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya telah menerima penugasan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk membantu Pemprov Sultra dalam pengelolaan, pengamanan, dan penertiban aset milik daerah.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan seluas sekitar 72 hektare di dikuasai oleh Yayasan Al-Musabri.
“Hasil penelitian kami menunjukkan, penguasaan aset tersebut oleh yayasan tidak memiliki alas hak yang kuat. Padahal aset tersebut saat ini digunakan untuk kegiatan usaha yang mendatangkan keuntungan. Hal ini tentu melanggar aturan, karena setiap pemanfaatan aset milik daerah harus melalui izin Gubernur, pembayaran sewa, dan persetujuan DPRD,” jelas Sugeng Riyanta.
Kajati menegaskan, pemanfaatan aset milik daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila aset pemerintah dimanfaatkan pihak lain tanpa izin atau tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pelanggaran ini dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pendekatan pertama yang kami lakukan adalah jalan damai, meminta pengembalian secara sukarela. Namun jika tidak dipatuhi, maka langkah hukum tegas atau upaya penegakan hukum maksimal akan kami tempuh. Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” tegas Sugeng.
Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum, tercatat dengan baik, serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Kejati Sultra berharap pihak-pihak yang saat ini menguasai aset pemerintah tanpa dasar hukum dapat mengembalikannya secara sukarela. Dengan demikian, aset tersebut dapat kembali dikelola pemerintah daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Penertiban aset ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov Sultra memperkuat tata kelola barang milik daerah. Aset yang selama ini belum tertata maupun dikuasai pihak lain akan ditelusuri satu per satu, sehingga tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat memberikan nilai manfaat dan kontribusi bagi daerah.
Laporan : Rul R.













































