Pemprov Sultra tidak Bisa Menunjukkan SK Nonjob Kepsek dalam Sidang PTUN

Pemprov161 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak menghadiri sidang ketiga di PTUN Kendari perkara sengketa SK 231 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepsek se-Sultra belum lama.

Sidang ketiga ini digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. Sebelumnya Pemprov Sultra hadir pada sidang pertama dan kedua, namum SK 231 tidak pernah dimunculkan dalam sidang tersebut.

Kuasa Hukum para Kasek nonjob, Sulaiman,.SH,.M.Kn mengatakan, selama persidangan pihak Pemprov Sultra belum memperlihatkan SK 231 sebagai objek sengketa.

“Pemprov melalui Biro Hukum tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi atas ketidak hadiran ke majelis. Sejatinya pihak Pemprov Sultra harusnya yang hadir adalah pengacara diwakilkan Biro Hukum bisa memperlihatkan SK tersebut kepada pihak majelis di PTUN Kendari,” kata dia usai sidang.

Kata dia, sejak diminta, objek sengketa tersebut dari awal sidang tidak dapat diperlihatkan. Tanpa alasan yg jelas Bahkan, pada sidang ke dua tidak ada juga itu SK yang sampai ke pihak majelis.

 

“Pada sidang ketiga ini pihak tergugat tidak hadir termasuk biro hukum selaku kuasa hukum dari pemerintah probvinsi, sampai jadwal yang ditentukan sehingga kami bersidang tanpa dihadiri tergugat. Sampai sidang ditutup oleh majelis tergugat tidak hadir dan objek sengketa belum sampai ke tangan majelis,” jelasnya.

Semua ini sudah jelas bahwa SK 231 itu sepertinya hanya sebuah SK hantu karena tergugat tidak dapat menghadirkan di persidangan. Belum lagi keanehan didalam SK 231 itu pada saat dibacakan tgl 14 April 2023 total yg diberhentikan dan diangkat adalah 140 Kepala sekolah ditambah 11 pejabat eselon. Tapi anehnya yg beredar SK 231 berjumlah 224 orang

Menurut Sulaiman, sidang ini masih akan berlanjut hingga tuntas permasalahan SK 231 ini. (Ham)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *