KENDARI, LINKSULTRA.COM – Dugaan kerusakan lingkungan serius mencuat di kawasan pesisir Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Aktivitas industri galangan kapal di wilayah tersebut disorot setelah muncul indikasi hilangnya hutan mangrove dan perubahan signifikan bentang alam pesisir.
Temuan ini diungkap oleh Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) berdasarkan hasil investigasi lapangan. Mereka menemukan indikasi kuat adanya penimbunan laut dalam skala besar yang diduga telah mengubah garis pantai secara drastis.
Kawasan yang sebelumnya berupa pesisir alami kini berubah menjadi daratan yang dimanfaatkan untuk aktivitas industri. Kondisi ini memunculkan dugaan praktik reklamasi atau penimbunan laut yang legalitasnya patut dipertanyakan.
Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nuklir, menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak mungkin terjadi secara alami tanpa campur tangan manusia.
“Kami menemukan perubahan drastis pada bibir pantai yang tidak mungkin terjadi secara alami. Ini indikasi kuat adanya penimbunan laut dalam skala besar,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa area yang kini menjadi lokasi galangan kapal sebelumnya merupakan kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Dulu itu kawasan mangrove yang berperan sebagai pelindung alami pesisir dan habitat biota laut. Sekarang sudah berubah total menjadi daratan industri. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Hilangnya mangrove dinilai membawa dampak serius, tidak hanya terhadap keseimbangan ekosistem pesisir, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat setempat. Mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi, penyangga ekosistem laut, serta sumber penghidupan bagi warga pesisir.
Selain aspek lingkungan, LPM Sultra juga menyoroti dugaan persoalan perizinan. Aktivitas penimbunan laut dan pembangunan galangan kapal diduga tidak didukung dokumen perizinan yang memadai, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin pemanfaatan ruang laut.
“Kami menduga aktivitas ini tidak memiliki kelengkapan izin. Karena itu, seluruh dokumen harus dibuka secara transparan kepada publik untuk memastikan tidak ada praktik ilegal,” kata Ados.
Dalam laporan tersebut, disebutkan terdapat sedikitnya tujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan itu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT SLS, yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan laut di wilayah Desa Lapuko.
Atas temuan tersebut, LPM Sultra mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Tenggara, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami meminta aparat tidak tinggal diam. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan penimbunan laut dan kerusakan mangrove di kawasan tersebut.
Kalau kamu mau, saya bisa buatkan beberapa opsi judul alternatif yang lebih “keras”, lebih netral, atau lebih SEO-friendly.















































