Pemkab Konkep Teken MoU dengan Kejari Konawe untuk Penguatan Penanganan Hukum

KONKEP, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Konkep pada Senin, 16 Juni 2025.

MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, ST, dan Kepala Kejari Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, MH. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Konkep, Muhammad Farid, SE, Ketua DPRD Konkep Ishak, SE, Plt. Sekda Mahmud, SP., MPW, para Asisten Setda, pimpinan OPD, Forkopimda, dan camat se-Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dalam sambutannya, Kajari Konawe, Dr. H. Musafir Menca, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yang mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalkan persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mencegah potensi kerugian negara. Ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Konkep kini memiliki akses langsung untuk memanfaatkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Kejari Konawe menjalin sinergi melalui MoU ini. Ia menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan taat hukum.

“Dengan dukungan Kejari Konawe, kami optimis berbagai persoalan hukum dapat ditangani lebih efektif dan efisien, demi keberhasilan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rifqi berharap agar seluruh jajaran Pemkab Konkep dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya. Selain menyelesaikan persoalan hukum, MoU ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan aparatur sipil negara.

“Kerja sama ini penting untuk meminimalisir potensi penyimpangan, serta mendorong terbentuknya birokrasi yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

 

Reporter: Ajad Sudrajad

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *