DPRD Konkep Resmi Tetapkan Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang BPD

KONKEP, LINKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Kantor DPRD Konkep, Senin, 16 Juni 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Konkep, Ishak, SE, didampingi Wakil Ketua I, Ir. Abdul Halim, M.Si, dan Wakil Ketua II, Sahidin, SE. Turut hadir Plt. Sekretaris Daerah, Mahmud, SP., M.PW, Sekretaris Dewan Yasir Buburanda, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konkep.

Tiga fraksi DPRD, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Asam Pelaro, dan Fraksi Asam Pogau, memberikan rekomendasi penting dalam pembahasan Raperda tersebut. Rekomendasi tersebut meliputi:

1. Perubahan harus mempertimbangkan aspek sosiologis dan yuridis dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Efektivitas perubahan harus ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Bupati.

3. Penyusunan Raperda harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, kemampuan keuangan daerah, serta dilakukan secara mutatis mutandis.

Menanggapi hal itu, Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak, ST, melalui Plt. Sekda Mahmud, menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan langkah Pemda dalam menyesuaikan regulasi kelembagaan desa dengan dinamika sosial, pertumbuhan penduduk, serta tuntutan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih responsif dan partisipatif.

“Perubahan ini bertujuan memperkuat peran serta masyarakat dalam pemerintahan desa melalui representasi yang adil dan inklusif,” ujar Mahmud dalam sambutannya.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas kelembagaan BPD dan pemberian landasan hukum yang jelas akan mendorong peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa

Lebih lanjut, Mahmud menjelaskan bahwa revisi Perda ini merupakan tindak lanjut dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ada beberapa poin utama yang diatur dalam perubahan ini, seperti masa jabatan anggota BPD, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total anggota, dan penguatan hak-hak anggota BPD. Total ada 15 pasal yang diubah serta satu pasal tambahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Mahmud berharap agar hasil pembahasan antara DPRD dan Pemda dapat menghasilkan Perda yang efektif dan mampu menjawab tantangan konkret dalam tata kelola pemerintahan desa ke depan.

 

Reporter: Ajad Sudrajad

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *