KENDARI, LINKSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi (DDP) kepada para Bupati dan Walikota se-Sultra. Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/01/2025).
Dalam sambutannya, Karo Hukum Pemprov Sultra, Syafril, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan pemerintahan berbasis DDP. Penyusunan draf ini bertujuan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terukur, partisipatif, dan berbasis data yang akurat.
“Draf ini diharapkan dapat segera dibahas oleh Kepala Daerah bersama Badan Legislasi DPRD masing-masing kabupaten dan kota,” ujar Syafril.
Langkah Strategis Pemprov Sultra
Kakanwil Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi inovasi Pemprov Sultra yang menjadi pelopor dalam penerapan sistem berbasis DDP. “Kami siap mendampingi penyusunan peraturan daerah lainnya demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB, Prof. Sofyan Sjaf, yang hadir secara virtual, menyatakan bahwa penerapan DDP merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kebijakan berbasis data sains yang berkeadaban. “DDP melengkapi berbagai sistem data yang ada dengan tingkat akurasi tinggi, memberikan gambaran faktual tentang kondisi desa dan kelurahan,” jelasnya.
Mewujudkan Perencanaan Pembangunan yang Tepat Sasaran
Dalam pidatonya, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto menegaskan bahwa DDP menjadi landasan penting bagi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di Sultra. “Data akurat menjadi kunci untuk memastikan kebijakan pembangunan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran. Kami mendorong seluruh kabupaten dan kota untuk segera mengintegrasikan DDP ke dalam program legislasi daerah masing-masing,” tegas Andap.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak, termasuk DPRD Provinsi Sultra, Kementerian Hukum, serta akademisi dari IPB, yang telah berkontribusi dalam penyusunan Naskah Akademik dan draf Ranperda ini.
Dukungan Penuh dari DPRD dan Kepala Daerah
Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, turut mengapresiasi langkah Pj Gubernur. Ia menyebutkan bahwa sejumlah daerah lain mulai melirik dan mempelajari Perda DDP yang diterbitkan Sultra sebagai acuan. Hal ini menunjukkan bahwa Sultra mampu menjadi model dalam pengelolaan pemerintahan berbasis data.
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, Kapolda, Danrem 143/HO, Wakajati, para Bupati dan Walikota se-Sultra, serta jajaran pimpinan Pemprov Sultra. Penyerahan draf Ranperda ini menjadi tonggak penting bagi Sultra dalam membangun sistem pemerintahan modern yang berbasis data presisi.