KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menuntaskan seluruh kewajiban utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) pada 2026.
Pelunasan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) dalam menyelesaikan beban pembiayaan daerah yang sebelumnya digunakan untuk mendukung pembangunan sejumlah infrastruktur strategis.
Kepastian pelunasan disampaikan pemerintah daerah pada Senin (21/9/2026). Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Muhammad Fadlansyah, membenarkan bahwa kewajiban Pemprov Sultra kepada PT SMI telah diselesaikan.
“Alhamdulillah, utang Pemprov Sultra di PT SMI telah lunas. Di masa kepemimpinan Pak Gubernur ini, kewajiban Rp381 miliar terselesaikan,” ungkap Fadlansyah.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari pinjaman daerah yang sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur strategis di Sultra pada masa pemerintahan Gubernur Ali Mazi.
Berdasarkan data keuangan daerah yang disampaikan pemerintah, total pokok pinjaman yang diajukan Pemprov Sultra dan disetujui PT SMI mencapai sekitar Rp1,187 triliun. Jika memperhitungkan bunga dan kewajiban lainnya, total nilai kewajiban selama masa pembiayaan mencapai sekitar Rp1,329 triliun.
Dana tersebut dialokasikan untuk dua proyek infrastruktur besar, yakni pembangunan Jalan Wisata Kendari-Toronipa dengan nilai sekitar Rp799,2 miliar dan pembangunan Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak (RSJPDO) Oputa Yi Koo sekitar Rp388,8 miliar.
Pembiayaan Jalan Kendari-Toronipa menjadi salah satu kerja sama pembiayaan daerah dengan PT SMI. Perjanjian pembiayaan proyek tersebut tercatat sekitar Rp799 miliar pada 2020.
Dalam perjalanannya, kewajiban pinjaman dibayarkan secara bertahap oleh Pemprov Sultra sesuai mekanisme pembiayaan yang telah ditetapkan.
Data dokumen keuangan daerah menunjukkan pembayaran kewajiban tersebut berlangsung secara bertahap sejak 2022. Pada 2022, Pemprov Sultra mengalokasikan sekitar Rp56 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Pada 2023, berdasarkan laporan keuangan daerah, realisasi pembayaran terkait pinjaman PT SMI tercatat sekitar Rp315,407 miliar. Kemudian pada 2024, realisasi pembayaran mencapai sekitar Rp327,502 miliar.
Besaran pembayaran tersebut menunjukkan bahwa kewajiban kepada PT SMI secara bertahap telah dikurangi melalui pengeluaran pembiayaan daerah.
Memasuki 2025, Pemprov Sultra kembali mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pembayaran cicilan pokok utang. Dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD 2025, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI direncanakan sebesar Rp381,982 miliar.
Angka Rp381,982 miliar tersebut merupakan alokasi anggaran pembayaran cicilan pokok, sehingga perlu dibedakan dengan angka realisasi pembayaran yang tercatat dalam laporan keuangan.
Dalam dokumen KUA 2025, total pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp401,982 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp20 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal daerah, sedangkan Rp381,982 miliar dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Sementara itu, dalam tahapan pembiayaan 2026 masih terdapat alokasi pembayaran kewajiban yang kemudian diselesaikan Pemprov Sultra hingga pemerintah menyatakan tidak lagi memiliki beban utang kepada PT SMI.
Dengan demikian, perjalanan pembayaran utang tersebut tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah daerah melakukan pembayaran secara bertahap sesuai jadwal kewajiban dan kemampuan penganggaran daerah.
Di bawah kepemimpinan ASR, pemerintah daerah kemudian mengambil langkah untuk menyelesaikan sisa kewajiban tersebut.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, penyelesaian utang merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah karena utang pada akhirnya menjadi beban daerah.
“Kalau utang itu kan kewajiban. Dan itu akan menjadi beban pemerintah daerah. Oleh karena itu, tugas kita itu salah satunya adalah bagaimana menyelesaikan beban daerah,” kata ASR.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian beban tersebut dilakukan selama kurang lebih satu tahun lebih sejak dirinya memimpin Sultra.
“Nah, kita sudah menyelesaikan beban daerah itu kurang lebih satu tahun lebih. Alhamdulillah, sekarang kita sudah tidak memiliki beban utang,” ujarnya.
Menurut ASR, lunasnya kewajiban kepada PT SMI memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
Dengan tidak lagi memiliki kewajiban pembayaran utang tersebut, anggaran daerah dapat diarahkan secara lebih optimal untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Sehingga ke depan, anggaran itu sudah bisa kita efektifkan secara nyata,” tegasnya.
ASR mengatakan, pemerintah akan menjabarkan berbagai kebutuhan masyarakat ke dalam kebijakan penganggaran daerah. Prioritas anggaran nantinya diarahkan berdasarkan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Sultra.
“Alhamdulillah, tentang apa yang diinginkan, apa-apa kebutuhan dari masyarakat, nah itu nanti akan kita jabarkan dalam bentuk anggaran itu,” tutur ASR.
Jika ditarik berdasarkan dokumen keuangan daerah, pembayaran utang PT SMI telah menjadi salah satu komponen pengeluaran pembiayaan yang cukup besar dalam APBD Sultra selama beberapa tahun terakhir.
Pembayaran tersebut juga menunjukkan adanya proses pengurangan kewajiban secara bertahap. Mulai dari alokasi sekitar Rp56 miliar pada 2022, kemudian realisasi sekitar Rp315,407 miliar pada 2023 dan Rp327,502 miliar pada 2024, hingga alokasi Rp381,982 miliar pada 2025.
Sementara itu, pemerintah pada 2026 memastikan seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan.
Pelunasan utang tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov Sultra melakukan penataan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah tidak hanya menyelesaikan kewajiban yang menjadi beban APBD, tetapi juga berupaya membuka ruang agar anggaran ke depan dapat digunakan secara lebih efektif.
Dengan lunasnya kewajiban kepada PT SMI, Pemprov Sultra kini memiliki ruang untuk memfokuskan anggaran pada berbagai kebutuhan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik serta penguatan ekonomi masyarakat.
Penyelesaian utang juga menandai berakhirnya salah satu kewajiban pembiayaan jangka panjang daerah yang sebelumnya menjadi bagian dari struktur pembiayaan pembangunan Sultra.
Bagi pemerintahan ASR, langkah tersebut menjadi bagian dari agenda penataan keuangan daerah sekaligus upaya memastikan APBD dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
Ke depan, pemerintah daerah akan mengarahkan ruang anggaran yang tersedia untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan Sulawesi Tenggara.
ASR menegaskan, setelah beban utang tersebut diselesaikan, pemerintah memiliki kesempatan lebih luas untuk mengoptimalkan anggaran sesuai kebutuhan daerah.
“Anggaran itu sudah bisa kita efektifkan secara nyata,” pungkasnya.
laporan : Rul R.










































