Kendari, 24 Juni 2026
Oleh: Adi Yusuf Tamburaka
Analis Kebijakan Ahli Madya
KENDARI, LINKSULTRA.COM Kebijakan pemerintah melalui Kepmen PANRB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Pemerintah Kabupaten/Kota menandai dimulainya babak baru penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di Indonesia. Kebijakan ini secara substansial mengarah pada restrukturisasi kelembagaan melalui penggabungan sejumlah dinas dan badan daerah serta pengaktifan kembali jabatan struktural yang sebelumnya disederhanakan dalam rangka reformasi birokrasi.
Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan penyesuaian terhadap kebutuhan efisiensi pemerintahan daerah yang masih berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Namun demikian, muncul pertanyaan mendasar, apakah kebijakan ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah atau justru menjadi bentuk koreksi atas kebijakan penyederhanaan birokrasi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021.
Berdasarkan arah kebijakan yang berkembang, beberapa perubahan struktur OPD yang akan terjadi antara lain:
- Dinas Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olahraga digabung dengan Dinas Pendidikan.
- Dinas Pemadam Kebakaran digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
- Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Pertanian.
- Dinas Kimpraswil atau nomenklatur sejenis digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum.
- Badan Pendapatan Daerah digabung dengan Dinas Keuangan Daerah.
- Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) digabung dengan Bappeda.
- Pengaktifan kembali jabatan struktural Kepala Bidang dan Kepala Seksi pada sejumlah perangkat daerah.
Apabila diterapkan secara nasional, perubahan ini akan menjadi restrukturisasi organisasi daerah terbesar sejak diberlakukannya kebijakan penyederhanaan birokrasi pada tahun 2021.
Analisis Kebijakan
Efisiensi Anggaran sebagai Tujuan Utama
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu tujuan utama penggabungan OPD adalah efisiensi anggaran.
Selama ini pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk mendukung operasional perangkat daerah, antara lain berupa tunjangan jabatan, biaya operasional kantor, perjalanan dinas, pengadaan sarana pendukung, serta belanja administrasi perkantoran.
Dengan berkurangnya jumlah OPD, beban belanja birokrasi dapat ditekan dan dialihkan kepada program-program yang langsung menyentuh masyarakat. Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, langkah ini berpotensi meningkatkan kualitas belanja publik (quality spending).
Integrasi Urusan Pemerintahan yang Sejenis
Secara konseptual, beberapa penggabungan memiliki dasar logika yang cukup kuat.
Pendidikan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga
Pariwisata berbasis budaya memiliki keterkaitan erat dengan pendidikan dan pelestarian budaya daerah. Sementara itu, pemuda dan olahraga merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang juga menjadi domain pendidikan.
Melalui penggabungan tersebut, pemerintah berharap tercipta kebijakan pembangunan manusia yang lebih terintegrasi.
Namun demikian, terdapat risiko bahwa sektor pariwisata akan kehilangan prioritas karena harus bersaing dengan sektor pendidikan yang memiliki alokasi anggaran jauh lebih besar. Akibatnya, promosi wisata, pengembangan ekonomi kreatif, dan peningkatan destinasi wisata dapat menjadi kurang optimal.
Satpol PP dan Pemadam Kebakaran
Penggabungan ini relatif mudah dipahami karena kedua instansi sama-sama menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, ketertiban umum, dan penanggulangan keadaan darurat.
Namun demikian, perlu diingat bahwa pemadam kebakaran merupakan layanan teknis yang membutuhkan kompetensi khusus. Apabila tidak dikelola secara profesional, fungsi pemadaman kebakaran dapat terpinggirkan oleh tugas-tugas penegakan perda yang selama ini menjadi fokus utama Satpol PP.
Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Lingkungan Hidup
Ketiga sektor tersebut memang memiliki hubungan yang erat. Ketahanan pangan sangat dipengaruhi oleh produktivitas pertanian, sedangkan produktivitas pertanian sangat bergantung pada kualitas lingkungan hidup.
Dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan, integrasi ini dapat memperkuat kebijakan ketahanan pangan berbasis konservasi lingkungan.
Namun, risiko yang muncul adalah berkurangnya fungsi pengawasan lingkungan hidup karena harus berada di bawah dominasi urusan pertanian yang bersifat ekonomi-produktif.
Kimpraswil dan Pekerjaan Umum
Penggabungan ini pada dasarnya merupakan normalisasi organisasi karena sebagian besar fungsi Kimpraswil memang telah menjadi bagian dari urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. Oleh karena itu, penggabungan ini relatif tidak menimbulkan persoalan substantif.
Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Keuangan Daerah
Penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Dinas Keuangan Daerah merupakan salah satu kebijakan yang paling menarik untuk dianalisis.
Dari sisi efisiensi, integrasi ini akan memperpendek rantai pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan pendapatan, pemungutan pajak dan retribusi, pengelolaan kas daerah, hingga pelaporan keuangan.
Namun, di sisi lain terdapat potensi konflik fungsi antara unit yang bertugas mengejar target penerimaan daerah dengan unit yang bertanggung jawab mengelola dan mengawasi penggunaan anggaran. Oleh karena itu, sistem pengawasan internal harus diperkuat agar prinsip akuntabilitas tetap terjaga.
BRIDA dan Bappeda
Penggabungan BRIDA dengan Bappeda dapat dianggap sebagai langkah yang cukup rasional.
Di banyak daerah, keberadaan BRIDA belum mampu menghasilkan inovasi yang signifikan karena keterbatasan sumber daya manusia peneliti, anggaran penelitian, serta pemanfaatan hasil riset.
Dengan berada dalam satu organisasi bersama Bappeda, hasil riset dan inovasi dapat lebih mudah diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan daerah.
Meskipun demikian, independensi kegiatan penelitian harus tetap dijaga agar fungsi riset tidak hanya menjadi pelengkap dokumen perencanaan.
Pengaktifan Kembali Jabatan Struktural: Koreksi atau Kemunduran?
Bagian yang paling kontroversial dari kebijakan ini adalah rencana pengaktifan kembali jabatan struktural Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang sebelumnya telah disederhanakan melalui kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional pada tahun 2021.
Saat itu pemerintah berpendapat bahwa birokrasi yang terlalu banyak jenjang memperlambat pelayanan, memperpanjang proses pengambilan keputusan, meningkatkan biaya birokrasi, serta menghambat inovasi ASN. Ribuan pejabat administrator dan pengawas kemudian dialihkan menjadi pejabat fungsional.
Kini pemerintah justru membuka ruang bagi kembalinya sebagian jabatan struktural tersebut.
Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan:
- Apakah model jabatan fungsional tidak efektif?
- Apakah penyederhanaan birokrasi tahun 2021 belum berhasil mencapai tujuan yang diharapkan?
- Apakah pemerintah daerah masih membutuhkan struktur organisasi berlapis untuk mengendalikan urusan pemerintahan yang semakin kompleks?
Jika tidak dijelaskan secara komprehensif, kebijakan ini dapat menimbulkan persepsi bahwa reformasi birokrasi nasional berjalan tanpa arah yang konsisten.
Dampak terhadap ASN Daerah
Kebijakan ini diperkirakan akan membawa dampak besar terhadap manajemen ASN daerah.
Dampak positif:
- Tersedianya kembali jalur karier struktural.
- Memperjelas rantai komando organisasi.
- Memperkuat pengawasan internal.
- Memudahkan pembinaan pegawai.
Dampak negatif:
- Potensi kecemburuan antara pejabat fungsional dan struktural.
- Ketidakpastian karier ASN yang telah beralih ke jabatan fungsional.
- Bertambahnya biaya birokrasi akibat munculnya kembali jabatan struktural.
- Risiko kembalinya budaya birokrasi yang hierarkis dan kurang lincah.
Perspektif Pemerintahan Daerah
Bagi pemerintah kabupaten dan kota, kebijakan ini merupakan upaya mencari titik keseimbangan antara dua kepentingan besar.
Pertama, kebutuhan efisiensi kelembagaan dan penghematan anggaran daerah.
Kedua, kebutuhan efektivitas pengendalian organisasi melalui struktur manajerial yang jelas.
Masalahnya, tidak semua daerah memiliki karakteristik yang sama. Daerah besar dengan APBD tinggi mungkin masih membutuhkan OPD yang berdiri sendiri karena beban kerja yang besar. Sebaliknya, daerah kecil dengan keterbatasan fiskal mungkin lebih cocok menerapkan model penggabungan perangkat daerah.
Karena itu, kebijakan ini sebaiknya tidak diterapkan secara seragam, melainkan berdasarkan analisis beban kerja, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Kesimpulan
Kebijakan penataan ulang perangkat daerah dan pengaktifan kembali jabatan struktural sebagaimana tercermin dalam arah implementasi Kepmen PANRB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 merupakan langkah strategis yang bertujuan meningkatkan efisiensi organisasi dan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.
Namun demikian, penggabungan Dinas Pariwisata dan Dispora ke Dinas Pendidikan, Damkar ke Satpol PP, Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hidup ke Dinas Pertanian, Kimpraswil ke Dinas PU, Badan Pendapatan Daerah ke Dinas Keuangan Daerah, serta BRIDA ke Bappeda harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Yang lebih penting lagi, pengaktifan kembali jabatan Kepala Bidang dan Kepala Seksi tidak boleh menjadi langkah mundur terhadap reformasi birokrasi. Jabatan struktural hanya perlu dihidupkan kembali apabila benar-benar dibutuhkan berdasarkan beban kerja organisasi dan tidak dapat digantikan oleh mekanisme koordinasi jabatan fungsional.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini bukan diukur dari berapa banyak OPD yang digabung atau berapa banyak jabatan yang dibentuk kembali, melainkan dari sejauh mana masyarakat memperoleh pelayanan publik yang lebih cepat, lebih profesional, lebih murah, lebih akuntabel, dan lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
Laporan : Rul R.











































