Saat Bupati Menunda Jawaban, Mengapa Administrasi Tanah Tetap Berjalan?

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, M.H.

Analis Kebijakan Ahli Madya

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Persidangan sengketa tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari memasuki fase yang semakin menarik. Bukan semata-mata karena perkara ini menyangkut eks HGU PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) seluas 2.393 hektare, tetapi karena dinamika yang terjadi di dalam dan di luar ruang sidang mulai memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola pemerintahan dan penghormatan terhadap proses hukum.

Setelah gugatan Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.KDIdibacakan melalui sistem e-Court pada 9 Juli 2026, publik menantikan jawaban dari pihak tergugat, yakni Bupati Konawe Selatan, yang dijadwalkan disampaikan pada 16 Juli 2026.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Pada sidang Kamis, 16 Juli 2026, pihak tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatan yang telah diajukan penggugat. Melalui kuasa hukumnya, Bupati Konawe Selatan meminta kepada majelis hakim tambahan waktu untuk menyusun dan menyampaikan jawaban pada 23 Juli 2026.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, tetapi hanya memberikan satu kali kesempatan.

Secara hukum acara, penundaan seperti itu memang dimungkinkan. Akan tetapi, dalam perspektif publik, keadaan tersebut memunculkan pertanyaan yang sulit diabaikan.

Mengapa keputusan administrasi yang telah diterbitkan oleh seorang kepala daerah justru belum siap dipertahankan ketika diuji di depan pengadilan?

Bukankah setiap keputusan tata usaha negara semestinya telah didasarkan pada kajian hukum, telaah administrasi, dan prosedur yang matang sebelum ditandatangani?

Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat publik tidak hanya harus lahir dari kewenangan yang sah, tetapi juga wajib memenuhi prosedur, substansi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Artinya, ketika keputusan itu digugat, seluruh argumentasi hukumnya seharusnya telah tersedia.

Karena itu, tertundanya jawaban tergugat secara wajar memunculkan ruang tafsir di tengah masyarakat.

Kuasa hukum penggugat, Muh. Gazali Hafid SH MH , menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan mendasar terhadap objek sengketa yang sedang diuji.

“Menurut penilaian kami, tergugat dapat dikatakan tidak memiliki dasar legal standing yang memadai atau tidak melalui prosedur yang semestinya dalam menetapkan tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone sebagai tanah negara bebas. Hal itu tentu akan kami buktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak penggugat yang masih akan diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim. Namun demikian, pendapat itu sekaligus memperlihatkan bahwa inti perkara ini tidak hanya menyangkut status tanah, melainkan juga menyangkut legalitas tindakan administrasi pemerintahan.

Administrasi Tetap Berjalan di Tengah Sengketa

Yang lebih menarik lagi, ketika proses hukum sedang berjalan di PTUN Kendari, perhatian publik justru tertuju pada aktivitas Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan di lapangan.

Menurut informasi yang disampaikan pihak penggugat, pemerintah daerah masih melakukan berbagai pertemuan bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Kantor Pertanahan, serta perwakilan Kopassus untuk melakukan sinkronisasi pendataan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di kawasan eks HGU PT Kapas Indah Indonesia.

Di sinilah letak persoalannya.

Objek yang sedang didata merupakan objek yang pada saat bersamaan sedang dipersengketakan di PTUN Kendari.

Dari sudut pandang hukum administrasi, kondisi demikian dapat memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian (prudence) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, ketika legalitas suatu keputusan tata usaha negara sedang diuji oleh pengadilan, setiap tindakan administratif yang berkaitan langsung dengan objek sengketa idealnya dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kesan bahwa proses administrasi berjalan mendahului hasil pemeriksaan pengadilan.

Muh. Gazali Hafid menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tetap melanjutkan proses administrasi terhadap objek yang legalitasnya masih dipersoalkan.

“Kami menghormati setiap program pemerintah. Namun, ketika objek tanah yang menjadi dasar kegiatan tersebut sedang diperiksa oleh PTUN, pemerintah semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proses administrasi terus berjalan seolah-olah status hukumnya telah final, padahal perkara masih diperiksa oleh majelis hakim,” katanya.

Pandangan tersebut tentu merupakan posisi hukum penggugat. Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki ruang untuk menjelaskan bahwa kegiatan IP4T merupakan bagian dari administrasi pemerintahan yang tidak dimaksudkan untuk mendahului proses peradilan. Penilaian akhirnya berada pada fakta-fakta persidangan dan, bila relevan, pada pertimbangan hukum majelis hakim.

Ujian Tata Kelola Pemerintahan

Perkara ini sesungguhnya telah berkembang jauh melampaui sengketa kepemilikan tanah.

Yang sedang diuji adalah kualitas tata kelola pemerintahan.

Apakah keputusan menetapkan eks HGU PT KII sebagai tanah negara telah memenuhi seluruh prosedur sebagaimana diperintahkan peraturan perundang-undangan?

Apakah keberatan masyarakat adat yang telah disampaikan sejak tahun 1984 benar-benar telah dipertimbangkan?

Apakah pemerintah telah meneliti berbagai dokumen sejarah, bukti penguasaan adat, kesepakatan dengan PT KII pada tahun 2006, serta keberadaan makam leluhur yang diklaim berada di dalam kawasan sengketa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi beban pembuktian yang harus dijawab oleh pihak tergugat.

Karena itulah, sidang 23 Juli 2026 bukan sekadar agenda penyampaian jawaban.

Sidang itu akan menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk menjelaskan kepada publik dan kepada majelis hakim dasar hukum, kewenangan, serta prosedur yang melandasi penetapan eks HGU PT Kapas Indah Indonesia sebagai tanah negara.

Jika argumentasi itu mampu dibuktikan, maka proses persidangan akan berlanjut pada pengujian alat bukti para pihak.

Sebaliknya, apabila jawaban tersebut tidak mampu menjelaskan legalitas keputusan yang disengketakan, maka ruang pembuktian bagi penggugat akan semakin terbuka.

Pada akhirnya, perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.KDI bukan sekadar sengketa atas 2.393 hektare tanah.

Perkara ini telah menjelma menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan asas legalitas, melindungi hak masyarakat hukum adat, dan memastikan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan dibangun di atas prosedur yang benar, bukan semata-mata atas dasar kewenangan.

Di negara hukum, kekuasaan tidak diuji di ruang rapat.

Kekuasaan diuji di ruang sidang.

Dan di PTUN Kendari, sejarah panjang perjuangan masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone kini sedang menunggu jawaban: apakah hukum akan menjadi pagar bagi kekuasaan, atau justru kekuasaan yang menentukan arah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *