KENDARI, LINKSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, memastikan proses lelang proyek pemerintah daerah dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Penegasan tersebut disampaikan Fadlansyah menyikapi sorotan yang berkembang terkait pelaksanaan tender sejumlah proyek di Sultra, termasuk isu dugaan titipan, permainan dalam proses penawaran, hingga dugaan kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Fadlansyah menegaskan tidak boleh ada intervensi maupun titipan dalam proses pemilihan penyedia. Seluruh peserta yang memenuhi persyaratan, kata dia, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses tender.
“Termasuk kegiatan lelang, itu betul-betul tidak ada titipan. Itu betul-betul terbuka, semua orang bisa masuk. Saya pastikan tidak ada titipan,” tegas Fadlansyah.
Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan jajaran Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Sultra agar menjalankan proses lelang secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas pengadaan.
“Saya juga sudah ingatkan kepada Kepala Biro PBJ untuk tidak ada yang bermain-main dengan kegiatan lelang proyek. Laksanakan secara profesional,” ujarnya.
Dugaan Permainan Diminta Dibuktikan
Menurut Fadlansyah, apabila ada pihak yang menduga terjadi permainan dalam proses tender, hal tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen dan hasil evaluasi penawaran.
Ia menilai dugaan kebocoran informasi dalam proses pengadaan semestinya dapat diketahui dari pola penawaran peserta dan kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
“Kalau ada yang bermain, sebenarnya gampang diidentifikasi. Kalau HPS bocor, tinggal dilihat penawarannya. Kalau penawarannya mirip dengan HPS, berarti ada indikasi. Tinggal dicek siapa yang bermain,” jelasnya.
Namun, Fadlansyah menekankan setiap dugaan harus disertai bukti dan tidak cukup hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
BPBJ Jelaskan Posisi Dokumen HPS
Sementara itu, Kepala BPBJ Provinsi Sultra, Mahadir, memberikan penjelasan mengenai isu dugaan kebocoran HPS.
Mahadir mengatakan, Pokja pemilihan pada BPBJ tidak memegang dokumen rincian HPS yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemilik kegiatan.
Menurutnya, data yang diterima Pokja dari OPD berupa data teknis dalam bentuk nilai total, sedangkan rincian HPS berada pada OPD terkait.
“Di BPBJ ini, Pokja tidak mempunyai dokumen rincian HPS. Yang kami punya adalah data teknis yang dikirim oleh OPD, tetapi dalam bentuk jumlah total. Tidak ada rinciannya,” kata Mahadir.
Ia menegaskan dokumen rincian HPS berada pada OPD yang menyusun kebutuhan kegiatan.
“Rincian HPS itu yang pegang OPD. Jadi bagaimana kami mau membocorkan kalau dokumennya memang tidak kami pegang dan tidak ada di kami?” ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan dokumen pengadaan berada pada masing-masing pihak sesuai dengan kewenangan dan tahapan dalam proses pengadaan.
Semua Peserta Mengikuti Mekanisme Tender
Mahadir menjelaskan proses pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme e-tender dengan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Setiap perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi maupun persyaratan lainnya berhak mengikuti tahapan evaluasi.
“Siapa pun yang memenuhi persyaratan tender, baik dari sisi penawaran maupun administrasi, itu bisa lolos. Kemudian dilakukan evaluasi. Kalau hasil evaluasinya memang dia pemenang, ya dia menang,” jelasnya.
Karena itu, menurut Mahadir, penetapan pemenang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen yang disampaikan peserta, bukan berdasarkan kepentingan tertentu.
Ia memastikan BPBJ bekerja berdasarkan dokumen pemilihan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
“Prinsipnya kami bekerja sesuai prosedur, sesuai aturan-aturan yang berlaku dan memegang prinsip-prinsip pengadaan,” katanya.
Terbuka terhadap Kritik dan Aspirasi
Mahadir juga menanggapi aksi demonstrasi yang menyoroti pelaksanaan pengadaan di BPBJ Sultra.
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari proses demokrasi. BPBJ, kata dia, menghormati kritik yang disampaikan masyarakat.
“Masalah demonstrasi itu hal biasa dalam demokrasi. Semua orang bisa bersuara, yang penting menyampaikannya dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, tuntutan mengenai transparansi dan akuntabilitas pada dasarnya merupakan prinsip yang juga diterapkan BPBJ dalam menjalankan tugasnya.
“Yang mereka sampaikan terkait transparansi dan akuntabilitas, kami setuju. Itu sudah seperti yang kami laksanakan selama ini,” katanya.
Mahadir meminta pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran untuk menyertakan bukti dan melaporkannya melalui mekanisme resmi.
“Kalaupun ada isu-isu di luar itu, saya sampaikan, buktikan. Kalau memang ada bukti, segera laporkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Ia juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa memiliki informasi atau keberatan terhadap proses tender untuk melakukan klarifikasi.
“Kalau perlu, panggil kami atau perusahaan untuk klarifikasi. Prosesnya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambah Mahadir.
Progres Proyek Juga Menjadi Perhatian
Di sisi lain, Fadlansyah turut menyoroti pentingnya memastikan proyek yang telah melalui proses tender dapat segera direalisasikan sesuai kontrak.
Hal ini berkaitan dengan informasi mengenai tujuh paket pekerjaan di Kabupaten Bombana yang menjadi perhatian, di mana baru sebagian paket disebut telah memasuki tahap kontrak.
Memasuki September 2026, waktu pelaksanaan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan, terutama bagi pekerjaan yang memiliki masa kontrak sekitar 120 hari.
Fadlansyah mengatakan penyedia yang mengikuti tender tentunya telah memperhitungkan kemampuan dan kesanggupan mereka untuk melaksanakan pekerjaan apabila ditetapkan sebagai pemenang.
“Kalau orang menawar, logikanya dia yakin bisa kerja. Kalau dia tidak yakin, pasti dia tidak menawar,” ujarnya.
Meski demikian, pelaksanaan pekerjaan tetap harus diawasi secara ketat oleh pihak terkait, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan target waktu.
Terkait informasi mengenai adanya penyedia pemenang yang diduga hendak mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, Fadlansyah menegaskan hal tersebut harus dilihat berdasarkan kontrak dan ketentuan pengadaan.
“Untuk teknisnya ada PPK. Nanti ada pembuktian-pembuktian untuk memastikan bahwa pekerjaan itu tidak dialihkan atau disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Fadlansyah menegaskan keberhasilan pengadaan tidak hanya diukur dari selesainya proses tender, tetapi juga dari kemampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, tepat waktu, dan memenuhi kualitas yang dipersyaratkan.
Sementara Mahadir kembali menegaskan BPBJ akan tetap bekerja berdasarkan aturan dan tidak terpengaruh oleh berbagai tekanan maupun sorotan.
“Kalau kita bekerja dengan niat baik dan tidak ada kepentingan macam-macam, aturan menjadi panglima,” pungkasnya.
Laporan : Rul R.















































