JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya untuk segera mencabut laporan polisi terhadap puluhan mahasiswa asal Sultra di Jakarta.
Kehadiran perwakilan mahasiswa di Polres Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025) besok bukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, melainkan untuk memenuhi prosedur hukum pencabutan laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi di publik terkait kelanjutan proses hukum pasca-aksi mahasiswa yang sebelumnya berujung pada pengamanan di Kantor Penghubung Pemprov Sultra beberapa waktu lalu.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), telah menginstruksikan agar laporan polisi tersebut segera dicabut, sebagai langkah penyelesaian masalah dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
Instruksi tersebut bertujuan untuk mengakhiri polemik serta memastikan para mahasiswa tidak terjerat persoalan hukum yang berkepanjangan.
Kepala Kantor Penghubung Pemprov Sultra, Mustakim, mengonfirmasi bahwa inisiatif pencabutan laporan telah dilakukan sejak Sabtu (11/10/2025). Salah satu staf Kantor Penghubung, Dwi Retno, telah mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan pencabutan laporan.
Namun demikian, menurut Mustakim, pihak penyidik menyarankan agar proses tersebut dilanjutkan pada hari Senin dengan menghadirkan perwakilan pihak terlapor (mahasiswa).
“Kami sudah mencabut laporan pada Sabtu pagi. Namun, penyidik menanyakan apakah sudah ada surat pernyataan dari kedua belah pihak agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” jelas Mustakim.
Penyidik menyarankan agar pada hari Senin, baik pihak pelapor maupun terlapor hadir untuk memenuhi syarat pencabutan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Penundaan ini bukan karena keengganan Pemprov, tetapi semata-mata bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Kehadiran perwakilan mahasiswa dimaksudkan untuk melengkapi syarat akhir pencabutan laporan dengan menandatangani kesepakatan damai,” tegas Mustakim.
Perwakilan mahasiswa diminta hadir untuk menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian dan menyepakati komitmen bersama, terutama agar tidak terjadi lagi perusakan aset daerah. Proses ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menerbitkan SP3.
Mustakim juga menjelaskan perihal perintah Gubernur untuk memulangkan mahasiswa pada malam kejadian.
“Kejadiannya hari Rabu. Malamnya, setelah Bapak Gubernur memperoleh informasi, beliau langsung memerintahkan agar para mahasiswa segera dipulangkan,” ungkap Mustakim.
Gubernur ASR menegaskan bahwa fokus utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah memberikan solusi jangka panjang dan memulihkan kepercayaan anak daerah.
“Kami prioritaskan keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Saya sudah tegaskan, pulangkan mereka semua, jangan ada yang tinggal di kantor kepolisian, dan segera cabut laporannya,” tegas Gubernur ASR.
Terkait aspirasi mahasiswa mengenai pembangunan asrama (mess) mahasiswa Sultra di Jakarta, Gubernur menyatakan bahwa program tersebut tetap menjadi prioritas pemerintah daerah, namun akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Berkaitan dengan pendirian mess, saya sudah lihat anggaran kita terbatas. Mess mahasiswa Sultra bukan hanya dibutuhkan di Jakarta, tapi juga di Yogyakarta dan Jawa Timur. Karena itu, pembangunannya akan dilakukan dengan asas prioritas, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” jelas ASR.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Sultra berkomitmen untuk membangun fasilitas pendidikan dan asrama mahasiswa secara bertahap, berdasarkan peta kebutuhan riil di berbagai daerah tujuan pendidikan.
“Kita akan bangun dengan prinsip prioritas. Setelah satu selesai, kita lihat lagi di mana konsentrasi mahasiswa Sultra terbanyak, dan di situ kita lanjutkan pembangunan berikutnya,” pungkas Gubernur ASR.
Laporan: Rul R.


































