Bagaimana Nasib Dinas Perpustakaan di Era Digitalisasi

 

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka – Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari, 11 Oktober 2025

 

KENDARI, LINKSULTRA.COM -Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menjadi landasan hukum bagi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Lembaga ini bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dan pelayanan publik di bidang perpustakaan serta kearsipan, meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan, pengelolaan koleksi dan arsip, pengembangan budaya baca, serta pelayanan kepada masyarakat.

Tugas dan fungsi tersebut diwujudkan melalui kegiatan seperti pengembangan koleksi perpustakaan, pelayanan perpustakaan keliling, pembinaan dan pengelolaan arsip dinamis maupun statis, serta pelestarian bahan perpustakaan dan arsip.

Namun, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kini memasuki babak baru dengan hadirnya Meta AI—era yang memadukan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan dunia metaverse. Transformasi digital ini membawa perubahan besar terhadap cara masyarakat memperoleh, mengelola, dan menyebarkan informasi.

Dinas Perpustakaan sebagai lembaga publik yang berfungsi sebagai pusat pengetahuan, pendidikan nonformal, dan pelestarian literasi dituntut untuk mampu beradaptasi dengan cepat. Di era Meta AI, perpustakaan tidak lagi sekadar menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi harus berbenah diri menjadi pusat layanan informasi digital, ruang belajar interaktif, serta penggerak literasi teknologi masyarakat.

Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi terhadap tantangan dan hambatan dalam transformasi digital. Dinas Perpustakaan wajib merumuskan solusi dan strategi implementatif agar tetap relevan dan berdaya guna. Sebab, masyarakat kini lebih memilih sumber digital yang cepat dan praktis seperti ChatGPT, Google Gemini, dan sistem pencarian otomatis yang mulai menggantikan peran pustakawan konvensional.

Perpustakaan tidak hanya dituntut menyediakan koleksi fisik, tetapi juga koleksi digital dan layanan interaktif berbasis teknologi seperti e-library, virtual tour, dan AI librarian assistant. Namun, tidak semua pustakawan dan masyarakat memiliki kemampuan memadai dalam memanfaatkan teknologi digital, AI, atau metaverse.

Di sisi lain, publik kini lebih banyak disuguhkan informasi palsu dan plagiarisme digital. Kondisi ini menuntut peran aktif perpustakaan dalam menjaga kredibilitas sumber pengetahuan. Pustakawan harus bertransformasi menjadi digital educator dan information curator yang mampu mengelola data, menganalisis informasi, serta membimbing masyarakat dalam literasi digital agar tidak terjebak dalam ruang informasi yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hambatan utama yang dihadapi Dinas Perpustakaan antara lain:

1. Keterbatasan Anggaran dan Fasilitas Teknologi. Pengadaan perangkat keras, server, dan jaringan internet memerlukan biaya tinggi.

2. Keterbatasan SDM. Sebagian besar pustakawan belum menguasai teknologi digital lanjutan dan masih berfokus pada sistem manual.

3. Keterbatasan Infrastruktur Daerah. Akses internet dan perangkat digital, terutama di wilayah pedesaan, masih belum merata.

4. Belum Adanya Kebijakan dan Standar Operasional Khusus. Pedoman nasional terkait pengelolaan perpustakaan digital berbasis AI serta keamanan data pengguna masih sangat terbatas.

Karena itu, pemerintah perlu meninjau ulang regulasi yang ada dan membentuk kebijakan baru. Transformasi digital perpustakaan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut perubahan paradigma, budaya kerja, dan tata kelola kelembagaan.

Dinas Perpustakaan perlu mengambil peran strategis sebagai motor penggerak literasi digital masyarakat daerah, dengan menempatkan teknologi digital sebagai alat bantu untuk memperluas akses informasi. Tantangan terbesar memang adalah keterbatasan akses internet di wilayah pedesaan. Maka, strategi desentralisasi literasi digital menjadi penting, misalnya dengan membangun Ruang Digital di kantor dinas, sekolah, dan balai desa sebagai solusi nyata yang berdampak langsung pada pelajar dan masyarakat.

Pembangunan Ruang Digital di Kantor Dinas Perpustakaan sangat penting sebagai pusat koordinasi dan akses data valid. Fasilitas ini dapat menyediakan komputer, layar sentuh, serta akses ke e-library daerah, nasional, dan internasional. Pengunjung dapat mengakses dunia perpustakaan virtual, membaca koleksi 3D, atau mengikuti pameran digital melalui perangkat Virtual Reality (VR). Sistem berbasis digital akan membantu pengguna menemukan referensi, buku, atau artikel sesuai minat dan topik pencarian.

Perpustakaan juga dapat menjadi Pusat Pelatihan Literasi Digital bagi pelajar, mahasiswa, petani, dan masyarakat umum mengenai penggunaan teknologi, keamanan data, serta pemanfaatan informasi berbasis data dan fakta. Dengan demikian, pengunjung dapat menjelajahi koleksi digital tanpa menyentuh buku fisik dan mengikuti tur virtual Perpustakaan Daerah maupun Nasional.

Selain itu, program Literasi Digital di sekolah dan balai desa dapat dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Perpustakaan, Dinas Pendidikan, dan pemerintah desa. Program ini dapat berisi e-book, e-journal, serta video edukatif untuk pelajar, petani, dan pelaku UMKM.

Untuk mendukung implementasi literasi digital, Dinas Perpustakaan perlu menyelenggarakan pelatihan rutin bagi pustakawan yang mencakup:

Penggunaan AI dan data analitik,

Manajemen koleksi digital dan keamanan data,

Pembuatan konten edukatif berbasis metaverse,

Literasi digital dan komunikasi publik.

Kerja sama dengan universitas dan komunitas teknologi sangat dibutuhkan. Sementara untuk pengembangan sistem digital, dukungan anggaran dapat diusulkan melalui APBD dan program CSR.

Di era perubahan besar ini, Dinas Perpustakaan tidak cukup hanya menjadi penyedia buku, tetapi harus tampil sebagai pusat inovasi literasi digital dan pengetahuan berbasis teknologi. Melalui pembangunan Ruang Digital dan Literasi Digital di sekolah maupun balai desa, masyarakat akan memperoleh akses informasi yang lebih mudah, interaktif, dan berkelanjutan.

Transformasi ini harus ditopang oleh SDM yang kompeten, infrastruktur memadai, serta kebijakan publik yang inovatif dari kepala daerah, agar perpustakaan tetap menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat cerdas di era digitalisasi.

Dalam dunia yang bergerak lebih cepat daripada kemampuan manusia beradaptasi, nalar publik menjadi korban pertama dari kecepatan “kriminalisasi” komunikasi publik. Alvin Toffler menyebut fenomena ini sebagai bentuk disorientasi budaya, di mana manusia kehilangan pegangan dalam memahami realitas yang terus berubah dengan cepat.

Sementara itu, Manuel Castells menunjukkan bahwa kekuasaan di era digital tidak lagi hanya berada di tangan negara atau korporasi, melainkan pada mereka yang mampu mengendalikan aliran informasi. Ia menegaskan bahwa ledakan informasi digital tidak selalu menghasilkan pemahaman, tetapi bisa menciptakan kebisingan epistemik—limbah informasi yang membingungkan, menyesatkan, dan merusak nalar publik.

Castells juga mengingatkan bahwa dalam masyarakat jaringan, kekuasaan bukan lagi tentang siapa yang memiliki informasi, melainkan siapa yang mampu menyaring dan mengarahkan informasi ke dalam struktur makna yang relevan. Algoritme kini menjadi aktor baru dalam politik pengetahuan: ia tidak hanya menyaring informasi, tetapi juga membentuk cara berpikir publik. Dalam konteks ini, nalar publik bukan sekadar terancam, tetapi sedang direkayasa.

Informasi telah menjadi struktur dominan dalam membentuk identitas, opini, dan bahkan tindakan politik. Ketika algoritme lebih tahu apa yang kita pikirkan daripada diri kita sendiri, maka nalar bukan lagi milik individu, melainkan milik sistem.

Krisis nalar publik adalah krisis epistemik dan etis sekaligus. Ia bukan sekadar akibat kebodohan atau kurangnya pendidikan, tetapi karena rusaknya struktur berpikir yang dibentuk oleh sistem informasi yang tidak netral. Kita menyaksikan bagaimana hoaks, teori konspirasi, dan propaganda identitas menyebar lebih cepat daripada fakta, dan masyarakat lebih percaya pada narasi emosional dibanding data rasional.

Dalam situasi ini, nalar publik menjadi rapuh, mudah dimanipulasi, dan kehilangan daya reflektifnya. Ini adalah apa yang disebut sebagai virus akal—kerusakan sistem berpikir yang menyebar melalui media digital, menular antarindividu, dan menginfeksi ruang publik dengan kebingungan serta kebencian.

Semoga pemerintah daerah mampu mengatasinya melalui peran aktif Dinas Perpustakaan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *