Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, MH
Analis Kebijakan Ahli Madya
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Birokrasi dibangun di atas dua fondasi yaitu aturan dan keteladanan. Aturan dapat ditulis dalam ribuan halaman regulasi. Tetapi keteladanan hanya lahir dari perilaku pemimpinnya.
Itulah sebabnya, ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan diterpa dugaan skandal perselingkuhan, publik tidak sedang membicarakan urusan ranjang. Publik sedang mempertanyakan moralitas kekuasaan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pada malam Minggu, 12 Juli 2026, Sekda Konawe Selatan diduga dipergoki oleh istri sahnya bersama seorang perempuan yang disebut merupakan PPPK pada Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dan kini menjadi perhatian masyarakat. Kebenaran seluruh peristiwa tersebut tentu harus dipastikan melalui proses hukum dan pemeriksaan etik yang objektif.
Namun, bahkan sebelum proses itu berakhir, satu hal sudah terjadi: kepercayaan publik mulai retak.
Seorang Sekda bukan pegawai biasa. Ia adalah “jenderal ASN” di daerah. Seluruh organisasi perangkat daerah bergerak di bawah koordinasinya. Ia mengendalikan roda administrasi, mengawasi disiplin pegawai, mengevaluasi kinerja birokrasi, dan menjadi simbol profesionalisme aparatur sipil negara.
Ironisnya, justru simbol itu kini dipertanyakan.
Persoalan ini tidak dapat disederhanakan menjadi masalah rumah tangga. Ketika seseorang menerima jabatan publik, sebagian ruang privatnya ikut dibatasi oleh tuntutan integritas. Jabatan publik selalu membawa konsekuensi etik yang lebih tinggi daripada kehidupan pribadi warga biasa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi integritas, etika, dan akuntabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengharuskan setiap PNS menjaga kehormatan serta martabat korps ASN. Seorang Sekda semestinya menjadi teladan pertama dalam pelaksanaan nilai-nilai tersebut.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada aspek moral pribadi. Ia berubah menjadi pelanggaran terhadap kepercayaan publik.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah efek dominonya.
Bagaimana mungkin seorang Sekda memimpin apel disiplin jika integritasnya dipersoalkan? Bagaimana mungkin ia menandatangani hukuman disiplin bagi ASN lain ketika dirinya sendiri harus menjalani pemeriksaan? Wibawa birokrasi tidak lahir dari jabatan, melainkan dari legitimasi moral.
Di banyak daerah, krisis birokrasi bukan bermula dari lemahnya regulasi, melainkan dari rapuhnya keteladanan. Ketika pemimpin gagal menjadi contoh, aturan berubah menjadi formalitas. Pegawai kehilangan rasa hormat. Disiplin menjadi sekadar slogan.
Ada pula dimensi lain yang tidak boleh diabaikanialah penggunaan fasilitas negara. Jabatan Sekda melekat dengan kendaraan dinas, rumah jabatan, perjalanan dinas, tenaga pendukung, hingga berbagai fasilitas yang dibiayai APBD. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut etik, tetapi dapat berkembang menjadi isu penyalahgunaan fasilitas negara yang harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, audit terhadap penggunaan fasilitas jabatan menjadi bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas.
Bagi masyarakat Konawe Selatan, persoalan ini juga menyentuh dimensi budaya. Daerah ini tumbuh dengan nilai-nilai adat yang menempatkan kehormatan keluarga, rasa malu, dan penghargaan terhadap martabat sebagai bagian dari kehidupan sosial. Seorang pejabat publik tidak hanya dinilai dari keberhasilannya menyerap anggaran atau menyelesaikan proyek pembangunan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kehormatan jabatan.
Maka, ketika pejabat tertinggi birokrasi diterpa dugaan skandal, yang tercoreng bukan hanya nama pribadi. Nama institusi ikut dipertaruhkan.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak boleh bersikap seolah tidak terjadi apa-apa. Diam bukan solusi. Menunda pemeriksaan bukan bentuk kehati-hatian. Justru dalam situasi seperti inilah negara harus menunjukkan bahwa jabatan tidak memberikan kekebalan.
Bupati dan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki tanggung jawab untuk memastikan mekanisme pemeriksaan etik dan disiplin berjalan sesuai prosedur. Inspektorat, Badan Kepegawaian, dan lembaga yang berwenang harus bekerja secara profesional tanpa tekanan politik ataupun relasi pribadi.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan drama, melainkan kepastian.
Bukan pembelaan, melainkan transparansi.
Bukan perlindungan terhadap pejabat, melainkan perlindungan terhadap marwah birokrasi.
Apabila pemeriksaan membuktikan tidak ada pelanggaran, negara wajib memulihkan nama baik yang bersangkutan. Namun jika terbukti terjadi pelanggaran etik atau disiplin, sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu. Prinsip equality before the lawtidak boleh berhenti sebagai slogan.
Sebab birokrasi yang sehat tidak dibangun oleh gedung megah atau anggaran besar.
Ia dibangun oleh pemimpin yang mampu menjaga kehormatan jabatannya.
Dan ketika kompas moral di puncak birokrasi mulai kehilangan arah, seluruh kapal pemerintahan berisiko ikut terseret arus.
















































