JAKARTA , LINKSULTRA.COM – Kepedulian dan tindakan nyata kembali ditunjukkan oleh Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat melakukan kunjungan kerja ke Shelter KBRI Istanbul, Turki.
Dalam kunjungan tersebut, mereka menemukan dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, baik secara fisik maupun mental.
Kedua PMI yang berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat itu diketahui masuk ke Turki tanpa melalui prosedur resmi, sehingga membuat mereka sangat rentan terhadap eksploitasi.
Menyaksikan langsung kondisi tersebut, Anggota Komite III DPD RI, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, tergerak hatinya untuk segera membantu.
“Temuan ini memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap PMI, terutama yang nonprosedural, masih jauh dari kata ideal. Mereka berada dalam kondisi yang sangat rentan,” ujar Wa Ode Rabia.
Tak hanya menyuarakan keprihatinan, Wa Ode Rabia bersama Ketua Komite III, Filep Wamafma, langsung mengupayakan pemulangan kedua PMI tersebut ke tanah air.
Bahkan, Wa Ode menggunakan dana pribadi untuk mendukung proses kepulangan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan empatinya terhadap sesama anak bangsa.
“Negara harus hadir secara nyata. Tidak cukup hanya dengan regulasi, kita harus ada di lapangan, melihat langsung, dan bertindak. Pemulangan dan pemulihan PMI harus menjadi prioritas nasional,” tegas senator asal Sulawesi Tenggara itu.
Kunjungan Komite III DPD RI ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, mereka juga mengunjungi Istanbul pada April 2022, menunjukkan komitmen jangka panjang dalam pengawasan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Didampingi oleh Konjen RI di Istanbul, Darianto Harsono, rombongan DPD RI juga melakukan dialog terbuka guna membahas isu-isu strategis terkait perlindungan WNI, khususnya pekerja migran yang berada di luar negeri secara nonprosedural.
Komite III DPD RI pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para PMI di Turki atas dedikasi dan perjuangannya, seraya menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di luar negeri, hingga instansi dalam negeri, untuk memperkuat sistem perlindungan yang manusiawi dan berkelanjutan.
Laporan: Rul R.
















































