BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas Klaim JHT bagi Pekerja PT Sritex

KENDARI, LINKSULTRA.COM – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan membuka layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan pekerja, terutama di saat sulit.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam kunjungannya ke PT Sritex menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi yang sedang dihadapi ribuan pekerja yang terkena PHK.

“BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami PT Sritex. Sebagai wujud tanggung jawab, kami memastikan seluruh karyawan yang terdampak akan mendapatkan hak mereka, termasuk pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ujarnya.

Kunjungan Anggoro ini didampingi oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo. Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Layanan Prioritas untuk Mempermudah Klaim

Untuk mempercepat pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex dalam membuka layanan prioritas klaim bagi 1.000 pekerja per hari. Layanan ini beroperasi sejak pukul 09.00 hingga 13.00 dan bertujuan untuk mempercepat pencairan, sehingga pekerja dapat segera mengakses hak mereka tanpa hambatan.

Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan RI. Manfaat yang diperoleh dari program ini mencakup uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, serta akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.

“Kami berkomitmen untuk memastikan pelayanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Harapan kami, santunan ini dapat membantu mereka menjaga kestabilan finansial, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H,” tambah Anggoro.

Apresiasi dari Pihak PT Sritex dan Pemda Sukoharjo

Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, mengapresiasi kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan bahwa dana JHT karyawan dapat diterima sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang ini yang sangat diharapkan mendekati Lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan sangat cepat, alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga menyampaikan bahwa layanan ini membawa harapan bagi para pekerja yang terkena PHK.

“Alhamdulillah, respon BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa. Hak para pekerja, khususnya JHT, bisa dicairkan dengan cepat dan profesional. Ini memberi harapan bagi mereka untuk menyambut Lebaran dengan lebih tenang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menekankan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pencairan JHT ini bertujuan untuk meringankan beban para pekerja terdampak PHK.

“Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak mendapatkan perlindungan finansial, termasuk JHT dan JKP. Program ini menjadi penyelamat bagi pekerja yang tiba-tiba kehilangan penghasilan, membantu mereka menjaga kestabilan ekonomi keluarga sambil mencari pekerjaan baru,” pungkasnya.

 

Laporan: Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *