Pemda Wakatobi dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerja Sama Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan hingga Non-ASN

Daerah111 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menandatangani perpanjangan kerja sama perlindungan jaminan sosial bagi pegawai Non-ASN, pekerja syara, dan pekerja rentan di Kabupaten Wakatobi untuk tahun 2025. Penandatanganan ini berlangsung pada Rabu (5/3/2025) dan dihadiri langsung oleh Bupati Wakatobi, Haliana, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo.

Selain perpanjangan kerja sama, dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai Rp1,204 miliar dari 31 klaim. Rinciannya, santunan JKM mencapai Rp1,134 miliar, sedangkan JKK sebesar Rp70 juta.

Bupati Wakatobi, Haliana, mengungkapkan bahwa kerja sama ini telah memasuki tahun kedua sebagai upaya memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat Wakatobi, khususnya pekerja rentan, pekerja syara, dan Non-ASN melalui dua program utama, yakni JKK dan JKM.

“Alhamdulillah, selama satu tahun kepesertaan masyarakat Wakatobi, sudah ada klaim Rp1,2 miliar yang diklaim dari BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat JKK dan JKM. Artinya, program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Haliana mencontohkan bahwa manfaat program ini telah dirasakan oleh pekerja rentan seperti nelayan. Beberapa di antaranya menerima santunan karena mengalami musibah saat melaut.

“Ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Wakatobi. Dengan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja atau musibah kematian, ada jaminan sosial yang bisa menjadi pegangan dan optimisme ke depan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa perpanjangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

“Pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan dalam program ini adalah mereka yang bekerja tetapi tidak memiliki penghasilan tetap, seperti nelayan, petani, pedagang asongan, dan buruh. Saat ini, kami juga sedang menggodok agar perangkat desa bisa ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bisa segera terealisasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, mengapresiasi langkah Pemda Wakatobi dalam memperpanjang kerja sama ini.

“Santunan klaim ini merupakan total jaminan selama 2023-2024 dengan nilai Rp1,2 miliar, terdiri dari JKM Rp1,134 miliar dan JKK Rp70 juta,” katanya.

Gatot juga menambahkan bahwa bagi pekerja rentan yang meninggal dunia, selain mendapatkan santunan, anak mereka juga berhak menerima beasiswa pendidikan hingga jenjang Strata Satu (S1).

Selain itu, Pemda Wakatobi dan BPJS Ketenagakerjaan juga mulai membahas Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sesuai target Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2025.

“Ini sangat luar biasa. Kepedulian Pemda Wakatobi dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakatnya patut menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

 

Laporan: Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *