Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Kesehatan99 Dilihat

JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang dirancang untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.

Dukungan bagi Pekerja yang Terkena PHK

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah meningkatkan manfaat uang tunai JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, naik dari sebelumnya yang hanya 45% selama 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Batas upah maksimal yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat ini adalah Rp5 juta per bulan.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP agar lebih banyak pekerja dapat merasakan manfaatnya dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Perubahan lainnya dalam aturan baru ini meliputi:

Penghapusan syarat kepesertaan iuran 6 bulan berturut-turut untuk mendapatkan manfaat JKP.

Masa kadaluarsa manfaat JKP ditetapkan menjadi 6 bulan setelah PHK.

Iuran JKP sebesar 0,36% dari upah, yang bersumber dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan subsidi pemerintah sebesar 0,22%.

Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya

Guna menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah juga menerapkan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan (Februari – Juli 2025). Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:

Industri makanan, minuman, dan tembakau

Industri tekstil dan pakaian jadi

Industri kulit dan barang kulit

Industri alas kaki

Industri mainan anak

Industri furnitur

Relaksasi ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial perusahaan sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi. Tarif Iuran JKK setelah keringanan 50% ditetapkan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja:

Sangat Rendah: 0,120%

Rendah: 0,270%

Sedang: 0,445%

Tinggi: 0,635%

Sangat Tinggi: 0,870%

Harapan untuk Pekerja dan Industri

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih kuat bagi pekerja, terutama mereka yang terdampak PHK, sekaligus menjaga stabilitas sektor industri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini dapat membantu industri padat karya tetap beroperasi optimal dan mempertahankan pekerjanya.

“Dengan relaksasi ini, kami berharap industri tetap stabil dan pekerja bisa mendapatkan perlindungan maksimal. Perusahaan perlu segera menyesuaikan dengan regulasi ini agar dapat memanfaatkan manfaat yang disediakan,” ujarnya.

Masyarakat dan pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi ini agar bisa merasakan manfaatnya secara optimal. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga kerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas”, sementara industri tetap dapat bertahan menghadapi tantangan ekonomi.

 

Laporan: Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *