20.000 Pekerja Rentan dan 516 Ketua RT/RW di Kolaka Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

KOLAKA, LINKSULTRA.COM – Sebanyak 20.000 pekerja rentan dan 516 Ketua RT/RW di Kabupaten Kolaka kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini diberikan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Penyerahan simbolis kepesertaan ini dilakukan dalam Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Kabupaten Kolaka, Rabu (26/2/2025), di Lapangan 19 November. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka, Musriati, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memberikan rasa aman dan meningkatkan produktivitas pekerja.

“Pekerja rentan adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti petani, nelayan, buruh, dan tukang ojek. Dengan perlindungan ini, mereka tidak perlu khawatir jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” ujar Musriati.

Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa untuk Ahli Waris

Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada beberapa ahli waris pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta, di antaranya:

Ahli waris (alm) KAMIL, seorang pekerja rentan di Kabupaten Kolaka, menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Ahli waris (alm) Muhamad Enra Gunawan, Pegawai Non-ASN Satpol PP Kolaka, menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta serta beasiswa maksimal Rp102 juta untuk dua anaknya, karena almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama lebih dari tiga tahun.

Ahli waris (alm) Muslimin, Pegawai PT. Bumi Raya Luwuk, menerima santunan JKK Meninggal Dunia dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total Rp165.052.380.

Ahli waris (alm) Syamsuddin Dg Kulle, Pegawai PT. Ceria Nugraha Indotama, menerima santunan JKK Meninggal Dunia, JHT, Jaminan Pensiun, dan Beasiswa dengan total Rp703.458.740.

Apresiasi dari DPRD Kolaka

Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, yang bertindak sebagai pembina upacara, mengapresiasi langkah Pemkab Kolaka dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Hari ini kita melihat bagaimana manfaat BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga mereka. Uang memang tidak bisa menggantikan nyawa, tetapi setidaknya santunan ini dapat meringankan beban ahli waris agar bisa melanjutkan kehidupan dengan lebih layak,” tutup I Ketut Arjana.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pekerja, terutama yang berada dalam sektor rentan, mendapatkan perlindungan sosial yang layak untuk kesejahteraan mereka dan keluarganya.

 

Laporan: Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *