Korban PHK Kini Bisa Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, BPJS Ketenagakerjaan: Jadi Bantalan Hidup

JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih besar dari sebelumnya. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021, pekerja yang terkena PHK berhak menerima bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan.

Sebelumnya, manfaat JKP hanya diberikan sebesar 45% dari upah terakhir selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

JKP Beri Bantalan Finansial bagi Pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa peningkatan manfaat JKP ini diharapkan dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar memiliki dana cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sementara waktu.

“Manfaat JKP naik menjadi 60% selama enam bulan. Harapannya, pekerja yang sebelumnya tidak eligible (tidak memenuhi syarat) kini bisa merasakan manfaatnya. Mereka yang terkena PHK jadi punya bantalan finansial untuk bertahan hidup sampai mendapatkan pekerjaan baru,” ujar Anggoro di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025).

Selain bantuan uang tunai, program JKP juga mencakup pelatihan kerja bagi peserta yang terdampak PHK, yang jumlah manfaatnya juga telah ditingkatkan.

Iuran JKP Diturunkan untuk Perluas Kepesertaan

Selain peningkatan manfaat, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menurunkan besaran iuran JKP dari 0,46% menjadi 0,36% dari gaji pekerja per bulan.

Menurut Anggoro, penurunan iuran ini bertujuan untuk menarik lebih banyak pekerja agar ikut serta dalam program JKP. Dengan semakin banyaknya peserta, semakin banyak pula pekerja yang terlindungi jika mengalami PHK.

“Kita berharap dengan penurunan iuran ini, kepesertaan JKP semakin meningkat dan pekerja yang terdampak PHK bisa mendapat manfaat yang lebih baik,” tambahnya.

Masyarakat Diminta Sadar Pentingnya Jaminan Sosial

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menambahkan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dengan adanya peningkatan manfaat JKP, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini bukan hanya melindungi pekerja saat bekerja, tetapi juga memberikan jaminan ketika mereka kehilangan pekerjaan,” ujar Gatot.

Dengan berbagai peningkatan manfaat ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas perlindungan bagi pekerja di Indonesia agar mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang.

 

Laporan: Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *