JAKARTA, LINKSULTRA.COM – BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diwajibkan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Usulan ini disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI.
Anggoro menekankan bahwa perlunya regulasi dari pemerintah untuk mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sektor informal seperti driver ojol dan pelaku UMKM, khususnya yang masuk kategori mikro, supermikro, dan ultramikro.
Dorongan Regulasi untuk Perlindungan Pekerja Informal
Menurut Anggoro, saat ini hanya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) kategori kecil yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, penerima KUR Mikro, Supermikro, dan Pembiayaan Ultra Mikro belum memiliki kewajiban serupa, padahal mereka juga berpotensi besar untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Jika diwajibkan, ini akan membantu meningkatkan jumlah peserta, baik dari sisi debitur maupun pekerja di sektor usaha kecil. Begitu pula bagi pekerja dengan hubungan kemitraan seperti driver ojol,” jelas Anggoro dalam RDP di Gedung DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Pendekatan Komunitas Dinilai Belum Cukup
Anggoro menegaskan bahwa selama ini BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mengandalkan pendekatan ke komunitas driver ojol untuk mendorong mereka menjadi peserta. Namun, tanpa regulasi yang mewajibkan, masih banyak pekerja informal yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tentu saja ini perlu diatur dalam regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, mereka belum diwajibkan, sehingga kami hanya bisa melakukan pendekatan ke komunitas agar mereka mau bergabung,” tambahnya.
Selain itu, Anggoro juga mendorong agar setiap pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Perlindungan bagi Driver Ojol dan UMKM
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menegaskan bahwa kepesertaan dalam program ini memberikan manfaat besar bagi pekerja informal, termasuk driver ojol.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengemudi ojol akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua,” kata Gatot.
BPJS Ketenagakerjaan berharap adanya regulasi yang mewajibkan pekerja informal menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dan dapat bekerja dengan lebih aman serta sejahtera.
Laporan: Rul R.