JAKARTA, LINKSULTRA.COM – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.
Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2022. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja, termasuk pegawai non ASN, mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Dukungan Perlindungan bagi Pegawai Non ASN
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kerja sama ini akan memperkuat sinergi antara kementerian dan lembaga dalam meningkatkan layanan serta memberikan perlindungan terbaik bagi pegawai non ASN.
“Hari ini kami menandatangani MoU yang mencakup pertukaran informasi, data, dan peningkatan sinergi antar kementerian dan lembaga. Dengan adanya kerja sama ini, pegawai non ASN di Kementerian Hukum akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik,” ujar Supratman.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh pegawai non ASN.
“Melalui MoU ini, pekerja non ASN di Kementerian Hukum akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, hari tua, kehilangan pekerjaan, pensiun, dan kematian. Dengan perlindungan ini, mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” ungkap Anggoro.
Fokus Sinergi dan Pengembangan SDM
MoU ini juga mencakup integrasi dan pertukaran data untuk pendaftaran serta pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN. Selain itu, kerja sama ini meliputi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang hukum dan regulasi, serta kerja sama lainnya yang akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dengan terlaksananya kerja sama ini, diharapkan para pegawai non ASN di Kementerian Hukum dapat bekerja dengan lebih baik karena mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, juga menyambut baik langkah ini dan menegaskan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya pegawai non ASN.
“Dengan adanya perlindungan ini, pekerja dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa cemas karena telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Gatot.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Anggoro berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain dalam memberikan perlindungan bagi para pegawai mereka.
“Kami berharap komitmen ini bisa menginspirasi Kementerian dan Lembaga lain untuk lebih peduli terhadap perlindungan pekerja, sehingga mereka bisa bekerja keras dan bebas cemas,” tutup Anggoro.
Laporan: Rul R.