Bantahan Fajar S. Tanawali Picu Pertanyaan Baru soal Penunjukan Objek Tanah di Puuwatu

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Bantahan Fajar S. Tanawali terhadap tudingan keterlibatannya dalam dugaan mafia tanah di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, justru memunculkan pertanyaan baru mengenai proses penunjukan objek tanah yang diperjualbelikan.

Saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, Fajar menegaskan bahwa dirinya membeli lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), disertai bukti pembayaran serta proses jual beli yang menurutnya telah melalui pemeriksaan legalitas dan pengecekan lapangan.

Namun, penjelasan tersebut memunculkan tanda tanya. Jika sebelum transaksi dilakukan telah ada identifikasi lokasi dan batas-batas tanah sesuai sertifikat, siapa yang menunjukkan objek tanah kepada pembeli di lapangan? Apakah lokasi yang ditunjukkan benar-benar sesuai dengan bidang tanah yang tercantum dalam dokumen, atau justru bersinggungan dengan lahan yang kini diklaim pihak lain?

Pertanyaan itu mengemuka karena di lokasi yang sama, Nurminah mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN sejak 2002. Melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Hakim, ia menyebut kliennya baru mengetahui adanya aktivitas di atas lahannya pada 2026.

Saat dilakukan pengecekan, kondisi lahan disebut telah berubah. Tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga diklaim telah hilang, sementara patok beton yang sebelumnya menjadi penanda batas tanah juga sudah tidak ditemukan.

“Tanah sudah digusur habis. Tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga hilang tanpa sisa. Bahkan patok beton yang menjadi batas resmi tanah juga lenyap,” kata Arwan.

Menurut Arwan, kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya mempertanyakan proses penunjukan lokasi sebelum transaksi dilakukan. Sebab, apabila benar telah dilakukan pengecekan lapangan, maka perlu diketahui siapa yang menunjukkan batas-batas tanah kepada pembeli.

Sementara itu, Fajar membantah tudingan melakukan penyerobotan tanah. Ia menjelaskan seluruh proses pembelian dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan dokumen, pengecekan lokasi hingga pendampingan hukum. Ia juga menyatakan transaksi dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan lapangan selesai.

Kuasa hukumnya, Onal Yelsin, menambahkan bahwa dasar pembelian adalah SHM Nomor 04365 atas nama Busi yang diterbitkan ATR/BPN.

Menurutnya, apabila terdapat pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan melabeli seseorang sebagai mafia tanah.

 

Laporan : Rul R.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *