Penerbitan Izin PT Mining Maju Dinilai Cacat Prosedur, Kejaksaan Diminta Dalami Penyebabnya 

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Terbitnya IUP Operasi Produksi PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia (MODI) harus dipertanggungjawabkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)

 

Pasalnya, kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan tata kelola perizinan pertambangan semakin amburadul tetapi juga menyebabkan gejolak dimasyarakat yang bisa berakibat pada terganggunya ketertiban masyarakat.

 

Koordinator Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (Japemkum), Harsan menyampaikan bahwa perizinan PT Mining Maju masih berstatus izin eksplorasi berdasarkan surat keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/400 tahun 2010 tentang persetujuan penyesuaian kuasa pertambangan eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Mining Maju tertanggal 22 Maret 2010 .

 

Akan tetapi, pada tahun 2014 Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud menerbitkan surat keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/197 tahun 2014 tentang persetujuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi PT. Mining Maju tertanggal 12 Juni 2014.

 

Atas penerbitan itu, PT Mining Maju kemudian menggugat Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kementerian Investasi/BKPM RI pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, dengan alasan bahwa akibat diterbitkannya surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/197 tahun 2014 tentang Persetujuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Mining Maju tertanggal 12 Juni 2014, penggugat (PT Mining Maju) mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan Usaha Penambangan di wilayah IUP Eksplorasi PT Mining Maju.

 

Atas gugatan tersebut, kata Harsan PTUN Kendari melalui putusan 24/G/2021/PTUN.KDI yang dibacakan pada Rabu, tanggal 8 Desember 2021, telah menyatakan Gugatan Penggugat (PT Mining Maju) tidak diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.750.000

 

“Akibat putusan PTUN Kendari tersebut, PT Mining Maju kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar dimana dalam putusan No. 9/B/2021/PT. TUN. MKS yang dibacakan pada tanggal 15 Maret 2021, PTTUN Makasar menguatkan Putusan PTUN Kendari No. 24/G/2021/PTUN.KDI,” jelasnya, Jumat, (27/10).

 

Tidak berhenti sampai disitu tambahnya, PT Mining Maju kemudian melakukan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung, dimana dalam putusan Kasasi yang dimohonkan PT Mining Maju No. 384/K/TUN/2022, tanggal 23 Agustus 2022 Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Mining Maju dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

 

Dengan berdasar pada putusan tersebut diatas (24/G/2021/PTUN.KDI, 9/B/2021/PT. TUN. MKS, 384/K/TUN/2022) menjadi dasar untuk menolak penerbitan Izin PT Mining Maju pada MODI Kementerian ESDM. Kemudian, berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Mining Maju pada PTUN Kendari sampai Permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung telah memberikan gambaran jelas bahwa PT Mining Maju belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebagaimana tersebut didalam data perizinan PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia (MODI).

 

Dalam kesempatan itu, Harsan mengatakan bahwa setelah pencabutan IUP Eksplorasi milik PT Mining Maju, Gubernur Sultra kemudian menerbitkan IUP Eksplorasi untuk PT Mining Maju Utama. Berdasarkan penelurusan data pada Minerba One Map Indonesia (MOMI), dimana dalam keterangannya disebutkan IUP Eksplorasi PT Mining Maju Utama tersebut untuk penambangan komoditas batuan jenis peridotit, dengan Nomor SK 12290003122540006 yang diterbitkan oleh Gubernur Sultra dan berlaku sampai tanggal 25 Februari 2026. “Artinya sampai hari ini IUP Eksplorasi PT Mining Maju Utama tersebut masih berlaku atau sah untuk digunakan,” ucapnya.

 

Oleh karena kondisi tersebut diatas maka perlu disampaikan poin-poin sebagai berikut, pertama, Kementerian ESDM harus bertanggungjawab atas segala kondisi yang ditimbulkan atas terbitnya PT Mining Maju pada MODI Kementerian ESDM serta segera melakukan penghapusan data tersebut.

 

Kedua, atas terbitnya IUP OP berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara No. 540/173 tahun 2021, harus mendapat klarifikasi langsung oleh Rusda Mahmud sebagai Bupati Kolaka Utara pada saat itu.

 

Ketiga, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Kementerian ESDM serta mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud dan Direktur PT Mining Maju atas terbitnya PT Mining Maju pada MODI dan terbitnya IUP Operasi Produksi. Hal itu dinilai cacat prosedur dan diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berimplikasi pada tindak Pidana.

 

Keempat, Kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk tidak memberikan izin dalam bentuk apapun terhadap PT Mining Maju untuk melakukan aktifitas dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Mining Maju Utama, termasuk dalam hal ini mengangkut dan menjual ore nikel. (ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *