PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Pulangkan Jenazah dan Serahkan Santunan Jaminan Sosial

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Jenazah tiba di Tanah Air pada Minggu petang (29/6) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah.

Selain menyerahkan jenazah kepada keluarga, Menteri Karding juga memberikan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp213 juta, terdiri atas santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja serta beasiswa bagi dua anak almarhum.

“Karena beliau berangkat secara prosedural dengan kontrak kerja yang jelas, maka berhak atas santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu santunan kematian dan beasiswa untuk dua putra-putrinya,” jelas Menteri Karding.

Ngadiman diketahui berangkat melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sehingga memperoleh perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Berdasarkan laporan KBRI Seoul, kecelakaan bermula saat almarhum melakukan pembersihan mesin. Tubuhnya terhimpit mesin hingga harus dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10.05 waktu setempat.

Menteri Karding menegaskan bahwa negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI sejak proses perekrutan hingga kembali ke Tanah Air. Ia juga mengingatkan agar calon pekerja migran selalu berangkat melalui jalur resmi.

“Pesan penting dari peristiwa ini, mari semua PMI berangkat secara prosedural agar mendapatkan hak perlindungan penuh,” imbuhnya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menambahkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan berfungsi sebagai jaring pengaman bagi seluruh pekerja, termasuk PMI.

“Santunan ini adalah hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini membuktikan pentingnya jaminan sosial di tengah berbagai risiko kerja,” ujarnya.

Roswita juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruh pekerja migran dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam memulangkan jenazah sekaligus menyalurkan santunan.

“Ini bukti nyata bahwa negara hadir, dan BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk PMI yang berangkat secara prosedural,” ungkap Gatot.

 

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *