Dugaan Suap Proyek Negara dalam Penguasaan Tanah Eks HGU PT KII

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, MH

Ketua Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Di balik narasi pembangunan fasilitas pertahanan negara, masyarakat adat Ndonganeno–Weribone mencium adanya dugaan permainan kekuasaan dalam proses penguasaan tanah eks HGU PT KII di Konawe Selatan.

Nama pembangunan Mako Kopassus dan Rindam disebut-sebut menjadi alasan utama pengambilalihan kawasan eks HGU yang juga mencakup tanah ulayat masyarakat adat. Namun masyarakat mempertanyakan mengapa proyek yang mengatasnamakan kepentingan negara justru berjalan tanpa keterbukaan, tanpa musyawarah, dan tanpa penyelesaian hak masyarakat terlebih dahulu.

Sejumlah tokoh masyarakat menduga proyek strategis tersebut digunakan sebagai legitimasi administratif untuk mempercepat penguasaan lahan.

Kecurigaan masyarakat mengarah pada kemungkinan adanya persekongkolan antara oknum pejabat daerah dan oknum pertanahan dalam proses penetapan serta penguasaan tanah eks HGU PT KII pasca berakhirnya hak perusahaan pada 2019.

Menurut masyarakat, terdapat sejumlah kejanggalan yang memunculkan dugaan praktik mafia tanah, antara lain proses administrasi yang tidak transparan, klaim sepihak atas tanah eks HGU, pengabaian hak masyarakat adat, tidak adanya inventarisasi penguasaan masyarakat, hingga dugaan penerbitan dokumen tanpa dasar hukum yang jelas.

Di titik inilah dugaan tindak pidana korupsi mulai mengemuka.

Masyarakat menduga terdapat aliran dana, gratifikasi, atau bentuk keuntungan tertentu yang diberikan kepada oknum pejabat agar proses penguasaan tanah dapat berjalan tanpa hambatan hukum maupun sosial.

Dugaan tersebut diperkuat oleh cepatnya proses klaim penguasaan lahan, sementara keberatan masyarakat adat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun justru tidak pernah memperoleh penyelesaian yang jelas.

Sejumlah pengamat agraria menilai pola semacam ini kerap muncul dalam konflik tanah berskala besar di Indonesia. Proyek negara dijadikan tameng moral dan politik, sementara proses pengambilalihan tanah berlangsung melalui kekuatan birokrasi dan jaringan kekuasaan.

Dalam banyak kasus, status kepentingan negara sering digunakan untuk menekan posisi tawar masyarakat adat dan mempercepat penguasaan ruang hidup masyarakat.

Padahal secara hukum, tanah eks HGU tidak otomatis dapat dialihkan tanpa penataan ulang, evaluasi, serta penyelesaian hak-hak pihak yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara nyata.

Jika dugaan suap dan penyalahgunaan jabatan itu benar terjadi, maka perkara ini tidak lagi sekadar konflik agraria biasa. Kasus tersebut dapat masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik mafia tanah yang terorganisir.

Karena itu masyarakat adat Ndonganeno–Weribone meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menelusuri aliran dana dan dugaan gratifikasi, keterlibatan pejabat daerah maupun pertanahan, proses administrasi pertanahan, serta legalitas penguasaan tanah eks HGU.

Bagi masyarakat adat, pembangunan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus hak rakyat secara diam-diam. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat dan memastikan keadilan agraria berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *