Tinjauan Hukum Agraria, Hukum Adat, dan Hukum Negara
Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, MH
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Perjuangan masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone dalam mempertahankan tanah ulayat di wilayah Ambesea dan sekitarnya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian hukum yang tuntas. Konflik agraria tersebut melibatkan masyarakat adat, PT Kapas Indah Indonesia (PT KII), serta Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Secara historis, pada kurun waktu 1984–1985 masyarakat adat pemilik tanah ulayat telah menyampaikan surat keberatan dan penolakan kepada Direktur PT KII dan Gubernur Sulawesi Tenggara. Surat tersebut diajukan oleh almarhum H. Sulaiman Tamburaka sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang secara turun-temurun menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah ulayat jauh sebelum adanya rencana pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan.
Dalam perspektif hukum agraria nasional, tindakan masyarakat adat tersebut merupakan langkah hukum yang sah dan memiliki dasar konstitusional. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) secara tegas mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Dengan adanya keberatan masyarakat adat sejak awal, pemerintah maupun perusahaan seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan klaim dan keberatan masyarakat sebelum menerbitkan hak atas tanah kepada pihak ketiga. Prinsip ini sejalan dengan asas contradictoire delimitatie dalam hukum pertanahan, yakni penetapan batas dan status tanah wajib dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang berbatasan atau memiliki hak atas tanah tersebut.
Namun dalam praktiknya, surat keberatan masyarakat adat tidak pernah dijawab maupun ditindaklanjuti. Tidak ada penyelesaian hukum ataupun musyawarah adat yang dilakukan pemerintah maupun PT KII. Kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang nyata-nyata hidup dan menguasai wilayah tersebut.
Meski keberatan telah diajukan sejak tahun 1984–1985, pemerintah kemudian tetap menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1995 kepada PT KII melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendari. Secara administratif, lokasi SHGU tersebut berada di Desa Ambalodangge yang berbatasan langsung dengan Desa Ambesea, wilayah yang sejak lama merupakan tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone dan masyarakat adat Ambesea.
Dalam proses penunjukan batas HGU, diketahui dilakukan oleh Camat Lainea pada masa pemerintahan Orde Baru. Namun secara hukum agraria, penetapan batas tersebut patut dipersoalkan karena dilakukan tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap keberatan masyarakat adat yang telah lebih dahulu diajukan.
Berdasarkan prinsip-prinsip hukum pertanahan nasional, pemberian HGU hanya dapat dilakukan di atas tanah negara yang bersih dari sengketa dan tidak berada di atas hak pihak lain. Ketentuan tersebut tercermin dalam berbagai regulasi, di antaranya PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972, serta prinsip-prinsip yang kemudian ditegaskan kembali dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah wajib memastikan status tanah, meneliti riwayat penguasaan tanah, memastikan tidak adanya sengketa, serta melakukan penetapan batas secara sah dan terbuka. Karena keberatan masyarakat adat telah ada sebelum SHGU diterbitkan, maka penerbitan SHGU PT KII patut diduga mengandung cacat administrasi, cacat prosedural, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Secara hukum, penyebutan nama desa dalam sertifikat HGU bukan satu-satunya ukuran legalitas objek hak. Yang menjadi ukuran utama adalah letak tanah yang sebenarnya, peta bidang, batas fisik, koordinat, serta fakta penguasaan di lapangan. Karena itu, apabila wilayah Desa Ambesea secara faktual masuk dalam areal HGU PT KII, maka masyarakat adat tetap memiliki legal standing untuk menggugat atau mempersoalkan keabsahan SHGU tersebut.
Perjuangan masyarakat adat kemudian memasuki babak penting ketika sekitar tahun 2000 terjadi perdamaian antara PT KII dengan para ahli waris Ndonganeno. Perdamaian tersebut memiliki makna hukum penting karena secara tidak langsung menunjukkan adanya pengakuan perusahaan terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat atas sebagian wilayah yang sebelumnya masuk dalam areal HGU.
Puncaknya terjadi pada tahun 2006 ketika PT KII menyerahkan lahan seluas kurang lebih 1.146 hektar kepada ahli waris Ndonganeno. Dalam perspektif hukum agraria, penyerahan tersebut merupakan fakta hukum penting yang menunjukkan adanya pengakuan terhadap klaim historis masyarakat adat atas tanah tersebut.
Penyerahan tanah itu sekaligus memperkuat argumentasi bahwa sejak awal objek tanah tersebut bukan sepenuhnya tanah negara bebas yang dapat diberikan begitu saja kepada perusahaan tanpa memperhatikan hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA Tahun 1960.
Konflik kembali memanas pada tahun 2025 ketika Pemerintah Daerah Konawe Selatan mengklaim tanah eks HGU PT KII sebagai tanah negara yang akan digunakan untuk pembangunan Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan Rindam, tanpa persetujuan maupun penyelesaian hak dengan ahli waris masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone.
Langkah tersebut menimbulkan keberatan serius dari masyarakat adat karena tanah tersebut sejak lama menjadi objek perjuangan hak ulayat masyarakat Ambesea, Ndonganeno, dan Weri Bone. Dalam hukum agraria nasional, berakhirnya HGU tidak otomatis menghapus hak historis maupun hubungan hukum masyarakat adat terhadap tanah tersebut.
Negara memang memiliki hak menguasai atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUPA, namun negara bukan pemilik absolut tanah. Negara tetap wajib menghormati hak ulayat masyarakat hukum adat, meneliti riwayat penguasaan tanah, serta menyelesaikan sengketa terlebih dahulu sebelum memberikan hak baru atau menggunakan tanah untuk proyek tertentu.
Karena itu, rencana pembangunan Markas Kopassus dan Rindam di atas tanah yang masih disengketakan berpotensi menimbulkan konflik agraria, maladministrasi pertanahan, serta pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat apabila dilakukan tanpa musyawarah, konsultasi publik, verifikasi hak masyarakat, dan penyelesaian yang adil.
Sikap pemerintah yang secara sepihak mengklaim tanah eks HGU PT KII sebagai tanah negara tanpa mempertimbangkan sejarah perjuangan masyarakat adat dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan agraria, pengakuan hak ulayat masyarakat adat, serta asas perlindungan hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UUPA Tahun 1960.
Sebagai bentuk perjuangan hukum, pihak ahli waris Ndonganeno–Weri Bone juga telah melaporkan persoalan tersebut ke DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan ke DPR RI telah disampaikan kepada Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPR RI. Komisi I membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan intelijen sehingga relevan dengan rencana pembangunan fasilitas militer di atas lahan sengketa. Komisi II membidangi pemerintahan dalam negeri, agraria, pertanahan, dan reforma agraria yang berkaitan langsung dengan status tanah eks HGU dan hak ulayat masyarakat adat. Sementara Komisi III membidangi hukum, HAM, dan penegakan hukum guna mengawal dugaan pelanggaran hukum maupun maladministrasi dalam proses penguasaan tanah tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa DPR RI juga telah menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.
Selain itu, laporan juga telah disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengawal proses penyelesaian konflik agraria tersebut agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara yuridis dan historis, perjuangan masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone menunjukkan bahwa hak ulayat masyarakat adat tidak dapat dihapus hanya karena adanya pemberian HGU maupun klaim sepihak negara atas tanah eks HGU. Negara tetap berkewajiban menghormati, melindungi, dan menyelesaikan hak-hak masyarakat adat sesuai prinsip keadilan agraria dan konstitusi Republik Indonesia.










































