Adi Yusuf Tamburaka : Sultra Kini Menjadi Bumi Pertambangan Nikel 

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Sepanjang 10 tahun terakhir Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikenal dengan julukan Bumi Anoa telah berubah fungsi menjadi Bumi Pertambangan Nikel (BPN). Hal ini ditandai dengan masuknya perusahaan – perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan bijih nikel.

 

Hal itu di ungkapkan langsung oleh Adi Yusuf Tanburaka (AYT) selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Sultra, Selasa, 03/10/23.

 

Adi Yusuf Tamburaka menjelaskan, fenomena ini berdampak positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Sulawesi Tenggara pada umumnya dalam hal perekonomian dan angkatan kerja baru namun, di sisi lain memiliki dampak negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat dan hewan Anoa yang dilindungi.

 

“Seiring dengan pesatnya penurunan status hutan dikonveksi menjadi hutan areal penggunaan lainnya terkombinasikan melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam Sultra yaitu Nikel sehingga Sultra yang dahulu dikenal dengan bumi Anoa menjadi Bumi Nikel untuk Indonesia,” ungkap dia.

 

“Masyarakat Sultra secara umum belum siap untuk menyambut peradaban baru dilingkungan sekitarnya hal ini ditandai dengan maraknya pelaku Pertambangan Nikel yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik yang telah diatur oleh Negara melalui peraturan perundangan,” sambung AYT.

 

Adi bilang,, di lain sisi, jumlah sumber daya aparatur yang masih sangat kurang dalam hal pengawasan atas pertambangan nikel sehingga apa yang diharapkan pemerintah untuk mendapatkan pundi-pundi sumber devisa negara demi kemaslahatan masyarakat Indonesia dan sultra khususnya seakan-akan berbuah menjadi malapetaka besar bagi masyarakat dan negara.

 

 

“Tidak adanya edukasi pada masyarakat akan pentingnya masyarakat menjadi pioneer atau garda terdepan dalam hal pencegahan, cegah dini deteksi dini sebelum terjadinya FRAUD di wilayahnya sehingga berakibat ratusan miliar bahkan triliunan rupiah hasil kekayaan alam sultra di korupsi oleh para pelaku usaha pertambangan nikel,” tegas Adi.

 

Adi Yusuf Tamburaka yang juga selaku Sekjen Masyarakat Adat Tolaki (MAT) menyatakan, penyitaan uang atas pertambangan nikel legal di wilayah daratan Sultra khususnya, seharusnya uang itu segara kembalikan ke masyarakat sultra secara diskresi dalam tata kelola pemerintahan pasca putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Mengapa harus seperti itu? karena rakyat Sultra yang akan merasakan dampak negatifnya pasca pertambangan nikel,” kata dia.

 

Untuk itu, kata AYT, negara wajib memikirkan ke depan bagi kelangsungan hidup generasi pelanjut dj Sultra.

 

“Dana tersebut semestinya diberikan ke masyarakat Sultra melalui negara dan pemerintah daerah serta dibagi dan disalurkan dalam bentuk biaya pendidikan kesehatan modal usaha, pertanian, infrastuktur dan keagamaan,” tandas Adi.

 

Selanjutnya, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Sultra Abdul Sahir, ini juga menilai apa yang terjadi adalah kelalaian dari semua unsur baik itu pemerintah maupun masyarakat.

 

“Untuk itu melalui MAT Sultra akan bergerak secara massif dan berkolaborasi dengan penyelenggara Negara dalam hal pencegahan perusakan hutan dan pertambangan nikel ilegal demi kelangsungan hidup masyarakat sultra sebelum, sementara dan sesudah pertambangan nikel dilakukan,” kata Sahir. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *