Oleh: Adi Yusuf Tamburaka
Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara
Kendari, 18 Oktober 2025
KENDARI, LINKSULTRA.COM- Dari 285 juta rakyat Indonesia, sebagian besar bergantung pada sektor pertanian. Ironisnya, setiap kali petani menikmati panen raya yang melimpah, harga jual gabah justru turun drastis, sementara harga beras di pasaran meningkat. Fenomena ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade sejak era Reformasi, menimbulkan pertanyaan mendasar: Mengapa kondisi ini terus terjadi? Di mana peran negara saat itu?
Akibatnya, muncul pola yang menyedihkan: panen padi – petani bergembira; jual gabah – petani menjerit; beli beras – petani pusing. Inilah problem klasik yang terus menghantui sektor pertanian nasional.
Permasalahan Utama
Fluktuasi harga gabah saat panen raya menjadi isu kronis yang berulang. Harga sering anjlok akibat permainan tengkulak, lemahnya regulasi harga, dan tidak efektifnya intervensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar.
Meskipun pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog, implementasinya di lapangan sering tidak efektif. Tengkulak membeli di bawah HPP, aparat daerah kurang melakukan pengawasan, dan petani sulit menjual langsung ke Bulog karena keterbatasan akses dan biaya.
Oleh karena itu, diperlukan model kebijakan baru berbasis mekanisme pasar yang transparan, seperti pelelangan atau tender hasil panen, untuk menjamin harga yang adil dan kompetitif serta mencegah praktik monopoli.
Akar Permasalahan di Lapangan
- Lemahnya Perlindungan Harga Petani
Saat panen raya, produksi melimpah namun daya serap pasar rendah. Tengkulak memanfaatkan situasi dengan membeli gabah di bawah harga normal, bahkan bekerja sama dengan oknum aparat. Akibatnya, petani merugi karena harga jual tidak menutup biaya produksi. - Ketidakstabilan Sosial-Ekonomi Desa
Walau Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional memberi mandat untuk menjaga kestabilan harga, implementasinya belum efektif. - Permainan Tengkulak dan Oknum Pemerintah
- Informasi harga tidak transparan.
- Petani tidak mengetahui harga pasar sebenarnya.
- Tengkulak memberi pinjaman modal agar petani “terikat” menjual gabah ke mereka.
- Oknum aparat daerah memanfaatkan sistem distribusi untuk keuntungan pribadi.
- Terbatasnya Akses Petani ke Pasar Pemerintah (Bulog)
Banyak petani tidak memiliki sarana untuk menyalurkan hasil panen langsung ke lembaga resmi. Kondisi ini menimbulkan distorsi pasar dan melanggar prinsip good governance.
Pertanyaan Kebijakan
- Bagaimana jaminan hukum dan kebijakan terhadap harga jual gabah petani saat panen raya?
- Mengapa permainan harga oleh tengkulak dan oknum pemerintah masih sering terjadi?
- Apakah mekanisme pelelangan atau tender hasil panen dapat menjadi solusi efektif untuk menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi petani?
Alternatif Kebijakan: Sistem Tender atau Pelelangan Hasil Panen
Konsep Dasar
Model tender gabah diusulkan dengan prinsip seperti tender pengadaan barang/jasa pemerintah — terbuka, kompetitif, dan transparan.
Petani, melalui kelompok tani atau koperasi merah putih, menawarkan gabah hasil panen secara terbuka melalui sistem e-lelang gabah berbasis digital.
Pelaksana teknis:
- Dinas Pertanian,
- Badan Pangan Nasional,
- bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Peserta tender:
Bulog, koperasi, BUMDes, serta pelaku usaha swasta yang memenuhi kualifikasi. Sistem tender dilakukan melalui e-marketplace pangan nasional, agar harga transparan dan dapat dipantau publik, sekaligus mencegah tengkulak fiktif dan transaksi manipulatif.
Manfaat Utama
- Harga gabah terbentuk secara kompetitif dan terbuka.
- Mengurangi peran tengkulak yang merugikan petani.
- Meningkatkan posisi tawar petani melalui koperasi.
- Menyediakan data harga real-time bagi pemerintah untuk dasar kebijakan subsidi dan cadangan pangan.
Analisis Hukum
Dari perspektif hukum tata negara dan ekonomi, kebijakan harga gabah menyentuh hak konstitusional petani sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
“Bumi dan hasil bumi dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Ketentuan ini dipertegas oleh:
- UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin harga yang layak dan adil bagi petani.
Dengan demikian, penerapan sistem tender gabah dapat menjadi instrumen hukum baru yang memperkuat pelaksanaan pasal-pasal tersebut dalam konteks ekonomi modern.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Lemahnya sistem perlindungan harga dan dominasi tengkulak menunjukkan bahwa mekanisme HPP belum efektif akibat lemahnya pengawasan dan akses petani yang terbatas.
Sistem pelelangan atau tender hasil panen petani berpotensi menjadi solusi inovatif untuk menciptakan pasar gabah yang adil, transparan, dan berpihak pada petani.
Rekomendasi Kebijakan:
- Pemerintah segera membentuk regulasi khusus tentang pelelangan hasil pertanian berbasis digital.
- Meningkatkan kapasitas koperasi merah putih agar mampu menjadi peserta utama sistem tender pangan.
- Mendorong Bulog dan Badan Pangan Nasional menjadi pembeli utama hasil panen melalui sistem lelang online, guna menjaga stabilitas harga saat panen raya dan melindungi kesejahteraan petani.










































