DPRD Sultra Desak Penyelidikan Mendalam Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT TBS

KENDARI, LINKSULTRA.COM– DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan dan banjir yang disebabkan oleh aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh Konsorsium Mahasiswa Sultra, yang terdiri dari Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra. Dalam aksi tersebut, Jenderal Lapangan, Malik Botom, menuduh PT TBS lalai dalam pengelolaan limbah tambang, yang berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga.

“PT TBS telah mengabaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah, sehingga diduga mencemari lingkungan dan merusak lahan pertanian warga,” kata Malik, Rabu 22 Januari 2025.

Direktur PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa bukti pencemaran yang beredar adalah dokumentasi lama. “Foto yang digunakan sebagai bukti adalah kejadian dua tahun lalu,” jelasnya.

Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengungkapkan bahwa tinjauan lapangan terbaru menemukan adanya pembuangan air limbah dan potensi penutupan saluran air oleh material tambang. “Kami telah membersihkan beberapa saluran yang mulai tertutup material,” katanya.

Pimpinan Rapat, Aflan Zulfadli, merekomendasikan pembentukan Tim Terpadu untuk menelusuri sumber pencemaran dan banjir tersebut. “Tim Terpadu diperlukan untuk memastikan apakah pencemaran berasal dari PT TBS atau ada keterlibatan tambang lain,” ujarnya.

DPRD Sultra menegaskan akan mengambil tindakan lebih lanjut setelah menerima informasi akurat dari hasil investigasi Tim Terpadu dan Inspektur Tambang.

 

Laporan: Rahmat. R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *