KENDARI. LINKSULTRA.COM– Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Blok Watalara, Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
RDP ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang menyebut aktivitas pertambangan telah menyebabkan kekeruhan air dan kerusakan lingkungan. Dalam rapat tersebut, Direktur PT TBS, Basmala, mengakui adanya kekeruhan air, namun menegaskan bahwa dampaknya tidak sampai menimbulkan bencana seperti banjir atau kerusakan rumah warga.
Basmala menjelaskan bahwa PT TBS telah menerapkan sistem pengendalian lingkungan yang disebut sparing, sesuai dengan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk meminimalkan dampak negatif dari kegiatan pertambangan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menekankan pentingnya transparansi dan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus memantau implementasi program pengelolaan lingkungan oleh PT TBS.
Ketua Komisi II DPRD Sultra, Uking Djasa, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Ia meminta PT TBS segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi lingkungan di wilayah operasinya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sultra merekomendasikan agar inspektur tambang rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang di Sultra untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.
Laporan: Rahmat. R