Gubernur Sultra Lantik Badan Pengawas Rumah Sakit, Tegaskan Layanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melantik Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra Masa Bakti 2025–2027 di Ruang Pola Kantor Gubernur, Kamis (4/9/2025).

Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara, disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra. Hadir pula Ketua DPRD Provinsi Sultra, unsur Forkopimda lingkup Pemprov, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sultra, para direktur rumah sakit se-Sultra, dan perwakilan organisasi profesi kesehatan.

Pengangkatan pengurus BPRS tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025. Susunan pengurus terdiri dari lima orang, yakni:

Ketua: Dr. La Ode Bariun, SH., MH

Sekretaris: Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb., M.Kes

Anggota: dr. Hilma Yuniar Thamrin, M.Kes, Sp.PK; dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS; serta Ir. Hj. Rezki, M.Si.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan agar BPRS bekerja profesional, transparan, dan akuntabel sebagai penghubung antara masyarakat, rumah sakit, dan pemerintah.

Ia juga menegaskan pentingnya layanan kesehatan tanpa diskriminasi.

“Saya tidak mau lagi mendengar ada pasien tidak dilayani hanya karena alasan finansial, atau jalur mandiri didahulukan ketimbang pasien BPJS. Semua masyarakat berhak mendapat layanan kesehatan yang sama,” tegas Andi Sumangerukka.

Lebih lanjut, ia meminta BPRS memperkuat fungsi pembinaan, mediasi, dan pengawasan rumah sakit serta meningkatkan koordinasi lintas sektor.

Menutup sambutan, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pengurus periode sebelumnya dan berharap pengurus baru dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh rumah sakit Sultra.

 

Laporan: Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *