IMPH-Konsel Desak BKPM RI Segera Cabut IUP PT JR

Daerah198 Dilihat

 

JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Ikatan

Mahasiswa Peduli Hukum Honawe Selatan (IMPH-Konsel) desak BKPM RI segera cabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Jagad Rayatama, serta Kepala Kejaksaan Agung RI segera pidanakan Direktur Utama PT JR yakni, sebab PT JR diduga kuat melanggar hukum. IMPH-Kosell menggelar aksi di Kejagung RI.

 

Rendy Salim, Ketua umum IMPH menegaskan BKPM RI segera cabut IUP PT Jagad Rayatama, dimana PT JR telah melakukan penambangan tanpa mengantongi izin Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan ini sudah melanggar pasal 53 uu minerba no 3 tahun 2020 dengan denda 10 milyar.

 

” PT JR juga kerap memfasilitasi jalan hauling miliknya untuk dijadikan akses mobil yang memuat ore nikel ilegal dari hasil penambangan dilahan koridor diwilayah perbatasan blok F dan D,” jelasnya.

 

Rendy melanjutkan, PT JR juga telah melakukan aktivitas penambangan selama 13 tahun akan tetapi kami menduga PT JR tidak memiliki terminal khusus/jety dan besar dugaan kami PT JR kerap menggunakan jety ilegal untuk pengapalan ore nikel miliknya.

 

“Maka dari itu IMPH-Konsel mendesak BKPM RI untuk segera mencabut IUP PT JR yang telah banyak melanggar hukum.

 

“Maka kami meminta pihak BKPM RI segera cabut IUP PT Jagad Rayatama untuk bagaimana memberikan sanksi terhadap PT JR yang telah terang-terangan menabrak aturan hukum,”terang Rendy Salim kepada awak media.

 

IMPH-Konsel juga meminta Kejagung agar segera pidanakan Direktur Utama PT JR.

 

“Kami meminta pihak Kejaksaan Agung RI untuk menunjukan eksistensi dalam penegakan hukum di NKRI dengan mempidanakan Direktur Utama PT Jagad r

Rayatama yang telah berani menabrak hukum, serta besara di duga kerap menerima fee senilai $1/MT dari hasil penambangan dilahan koridor diwilayah perbatasan blok F dan D,” cetus Rendy Salim.

 

IMPH-Konsel akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

 

“Kami akan terus mengawal dan menyuarakan kasus terkait pelanggaran hukum yang dilakukan PT.Jagad rayatama,sampai PT.JR dan unsur pimpinan diberi sanksi terhadap pemerinta dan aparat penegak hukum,” tutup Rendy Salim.

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *