JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat di Rakawuta, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi antara Fraksi PKB DPR RI dan Kaoem Telapak di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Selain persoalan Rakawuta, audiensi tersebut juga membahas konflik agraria dan dugaan perampasan wilayah adat di Muara Tae, Kalimantan Timur.
Audiensi diterima langsung oleh Kapoksi Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Jaelani, bersama Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin serta Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso dan Anisah Syakur.
Dalam pertemuan tersebut, Kaoem Telapak menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di tingkat masyarakat, mulai dari dugaan tumpang tindih lahan, penggusuran paksa hingga pengrusakan komoditas pertanian yang berkaitan dengan aktivitas ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Untuk kasus Rakawuta, Sulawesi Tenggara, konflik yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tumpang tindih lahan pertanian produktif seluas sekitar 47 hektare yang melibatkan masyarakat dan PT MWJP.
Sementara konflik di Muara Tae, Kalimantan Timur, berkaitan dengan lahan seluas 893 hektare yang bersinggungan dengan wilayah adat dan melibatkan PT BSMJ.
Kapoksi Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Jaelani, menegaskan persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik yang lebih besar antara masyarakat, perusahaan dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan solusi yang adil dan tidak membiarkan masyarakat berada dalam posisi rentan ketika memperjuangkan tanah serta ruang hidup mereka.
“Kami menginginkan adanya solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan justru melahirkan konflik baru. Jangan sampai masyarakat terus-menerus berhadapan dengan perusahaan maupun aparat penegak hukum hanya karena mereka memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya,” tegas Jaelani.
Ia mengatakan Fraksi PKB telah membahas sejumlah langkah untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, khususnya terkait persoalan agraria di Rakawuta dan Muara Tae.
Jaelani menegaskan komitmen Fraksi PKB untuk terus mengawal proses penyelesaian kedua persoalan tersebut.
“Fraksi PKB berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi masyarakat. Penyelesaian konflik agraria harus menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat yang selama ini berada pada posisi yang paling rentan,” ujarnya.
Status Lahan Rakawuta Akan Dicek
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengecekan terhadap status dan legalitas lahan yang menjadi pokok persoalan di Rakawuta.
Menurut Khozin, kejelasan status serta riwayat penguasaan tanah menjadi hal mendasar yang harus diperiksa secara objektif sebelum pemerintah mengambil langkah penyelesaian.
“Kalau ada dua klaim atas satu bidang tanah, negara harus hadir untuk memastikan mana yang memiliki dasar hukum yang sah. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya memiliki hak justru kehilangan tanahnya atau berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya.
Ia menilai persoalan pertanahan masih menjadi masalah yang banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan hanya melalui penanganan kasus per kasus.
Khozin mengatakan DPR juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria sebagai salah satu upaya memperkuat kepastian hukum dan mencegah konflik pertanahan yang terus berulang.
“Pengaduan terkait pertanahan datang dari berbagai penjuru Indonesia dan jumlahnya cukup banyak. Karena itu, kita juga sedang mendorong percepatan RUU Reforma Agraria. Kalau persoalan seperti ini tidak diselesaikan melalui perubahan dan penegasan regulasi, masalah serupa akan terus terjadi,” katanya.
Jangan Ada Kriminalisasi Masyarakat
Senada dengan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menegaskan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah harus memperoleh perlindungan hukum.
Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak justru menjadi instrumen yang merugikan masyarakat yang sedang mencari keadilan.
“Yang paling penting adalah masyarakat harus mendapatkan hak atas tanahnya dan memperoleh perlindungan hukum dalam upaya mencari keadilan. Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru menjadi pihak yang dikriminalisasi,” tegas Fauqi.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional dan objektif. Namun, hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.
Sementara Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Anisah Syakur, mendorong agar penyelesaian konflik agraria di Rakawuta dan Muara Tae dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Penyelesaian tersebut, kata dia, harus menyentuh akar persoalan, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak dan melindungi masyarakat agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
Masyarakat Minta Pengawalan DPR
Dalam audiensi tersebut, Kaoem Telapak berharap langkah yang telah dibahas bersama Fraksi PKB tidak berhenti pada pertemuan semata.
Juru Campaigner Kaoem Telapak, Ziadatunnisa Ilmi Latifa, meminta Fraksi PKB terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap proses penyelesaian konflik agraria tersebut.
“Kami berharap Fraksi PKB dapat menindaklanjuti aspirasi kami sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, Kaoem Telapak bersama masyarakat telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari pemetaan partisipatif, pengaduan kepada lembaga sertifikasi, dialog dengan pemerintah daerah hingga audiensi dengan kementerian terkait.
Melalui audiensi tersebut, Fraksi PKB DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik agraria di Rakawuta, Sulawesi Tenggara, dan Muara Tae, Kalimantan Timur.
Bagi Jaelani, penyelesaian persoalan tanah tidak boleh hanya berorientasi pada kepastian investasi, tetapi juga harus memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
















































