Masyarakat Adat Ndonganeno Keberatan Rencana Pembangunan Mako Kopassus di Lahan Eks HGU PT Kapas

Budaya67 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Masyarakat Adat Ndonganeno-Weribone menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan Mako Grup V Kopassus dan Rindam di kawasan eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia (PT KII), Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 29 September 2026 kepada Bupati Konawe Selatan. Masyarakat adat meminta agar seluruh kegiatan persiapan pembangunan di atas kawasan yang mereka persoalkan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum mengenai status dan penguasaan tanah.

Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos., salah satu perwakilan Masyarakat Adat Ndonganeno, mengatakan keberatan yang disampaikan bukan ditujukan untuk menghambat pembangunan fasilitas pertahanan negara.

Menurut Noval, persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adat adalah penggunaan lahan yang menurut mereka masih berkaitan dengan proses hukum dan permohonan perlindungan tanah ulayat.

“Yang kami persoalkan adalah dasar hukum penggunaan tanahnya,” demikian posisi yang ditegaskan dalam surat keberatan masyarakat adat.

Noval menjelaskan, masyarakat adat meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terhadap lahan eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia.

Terlebih, dalam surat keberatan tersebut disebutkan bahwa persoalan lahan masih berkaitan dengan Perkara Nomor 24/G/2026/PTUN.KDI yang sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

“Kami meminta agar proses yang berkaitan dengan tanah tersebut dihormati terlebih dahulu sampai ada kepastian hukum,” ujar Noval.

Keberatan masyarakat adat juga berkaitan dengan kegiatan identifikasi awal dan peninjauan lokasi rencana pembangunan Mako Grup V Kopassus yang dilakukan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Konawe Selatan Nomor 000.1.5/3975 tertanggal 28 September 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah perangkat daerah, BPN, camat serta kepala desa terkait untuk melakukan identifikasi awal dan peninjauan lokasi rencana pembangunan Mako Grup V Kopassus pada kawasan eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, dan Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea.

Menurut Noval, masyarakat adat telah menyampaikan keberatan terhadap kegiatan tersebut. Sebelumnya, pada 27 September 2026, masyarakat adat juga telah menggelar rapat di Balai Desa Ambesea.

Dalam rapat tersebut, masyarakat adat menyampaikan sikap menolak pelaksanaan pembangunan di atas lahan eks-HGU PT Kapas sebelum terdapat kejelasan mengenai status tanah.

Rapat kembali dilakukan pada 28 September 2026 dengan melibatkan masyarakat secara lebih luas. Dalam pertemuan tersebut, keberatan terhadap rencana pembangunan Mako Kopassus dan Rindam kembali ditegaskan.

Selain proses perkara di PTUN Kendari, Noval menyebut masyarakat adat juga telah mengajukan permohonan perlindungan tanah ulayat dan sertifikat tanah ulayat Ndonganeno kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 28 April 2026.

Menurut dia, permohonan tersebut telah diterima dan masih dalam proses.

Karena itu, masyarakat adat meminta agar proses administrasi pertanahan tersebut dihormati dan tidak didahului dengan tindakan yang berpotensi mengubah kondisi fisik maupun penguasaan atas lahan.

Dalam surat keberatan, masyarakat adat meminta agar kegiatan pematokan, pengukuran, pemetaan, pembersihan, pematangan lahan, penyerahan penguasaan fisik hingga pembangunan fasilitas di atas objek yang dipersoalkan dihentikan sementara.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak mengambil tindakan administratif maupun faktual yang dapat mengubah keadaan objek yang saat ini masih dipersoalkan,” kata Noval.

Masyarakat adat juga meminta agar tidak diterbitkan izin, rekomendasi, persetujuan ataupun dokumen administratif lainnya yang memberikan dasar pemanfaatan tanah tersebut sebelum status hukumnya memperoleh kepastian.

Noval menegaskan, masyarakat adat tidak menutup ruang dialog. Sebaliknya, mereka meminta difasilitasi pertemuan resmi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Masyarakat Adat Ndonganeno, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta pihak-pihak terkait.

Menurutnya, dialog diperlukan agar persoalan tersebut dapat dibahas berdasarkan data yuridis dan fisik tanah, riwayat penguasaan serta keberadaan masyarakat hukum adat.

“Kami berharap ada dialog resmi dan terbuka sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan memperhatikan aspek hukum dan hak masyarakat,” ujar Noval.

Masyarakat adat juga meminta Bupati Konawe Selatan memberikan jawaban tertulis atas surat keberatan dan peringatan hukum tersebut paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima.

Noval kembali menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak pembangunan fasilitas pertahanan negara maupun pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum.

“Pembangunan Mako Grup V Kopassus dan Rindam merupakan kepentingan strategis negara. Namun, kepastian status tanah dan penghormatan terhadap proses hukum juga harus menjadi perhatian,” katanya.

Dalam surat tersebut, masyarakat adat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila setelah surat keberatan diterima masih terdapat tindakan penguasaan, pemanfaatan, pembangunan atau tindakan administratif lainnya terhadap objek tanah yang mereka persoalkan.

Upaya tersebut dapat berupa pengaduan kepada lembaga pengawasan pemerintahan, lembaga pertanahan, lembaga HAM maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat keberatan tersebut ditandatangani Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos. dan Kariyawan Tamburaka, S.Sos., MM., serta ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, DPRD Sultra, Kapolda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Danrem Halu Oleo, Kantor Wilayah BPN Sultra, Ombudsman RI Perwakilan Sultra, DPRD Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Polres Konawe Selatan, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, Kementerian Pertahanan, Panglima Kopassus dan Komandan Grup V Kopassus.

 

Laporan : Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *