Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., MH
Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Namun, perjalanan bangsa ini tidak luput dari tantangan. Lahirnya Tap MPR No. VI Tahun 2001 merupakan refleksi atas kemunduran etika kehidupan berbangsa yang turut menyebabkan krisis multidimensi.
Etika, dalam konteks ini, bukan sekadar nilai moral, melainkan fondasi utama yang menjadi acuan perilaku seluruh elemen bangsa — baik rakyat maupun penyelenggara negara.
Indonesia adalah bangsa besar yang dianugerahi kemajemukan suku, agama, ras, dan budaya.
Keberagaman ini bukan ancaman, melainkan kekayaan yang harus disyukuri dan dirawat. Semua agama dan budaya di Indonesia sejatinya mengajarkan keadilan, kasih sayang, persatuan, dan kebersamaan.
Namun, tantangan pascareformasi 1998 menunjukkan adanya kemunduran nilai etika, maraknya ujaran kebencian, hoaks di media sosial, isu SARA, dan menurunnya kejujuran serta tanggung jawab dalam mengemban amanah negara. Hal ini tampak dari makin maraknya pelanggaran sumpah jabatan dan tindak korupsi di berbagai lini pemerintahan.
Di tengah arus deras globalisasi dan digitalisasi, budaya lokal dapat menjadi penopang utama etika kebangsaan. Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara adalah contoh konkret.
Mereka menjaga dan melestarikan Kalosara — sistem hukum dan etika adat Tolaki — sebagai pedoman hidup. Kalosara bukan hanya simbol budaya, tetapi juga sistem kontrol sosial yang masih hidup dan dihormati. Nilai-nilai seperti kepatuhan, tenggang rasa, kejujuran, dan tanggung jawab tumbuh subur di tengah masyarakat Tolaki, dan dijaga melalui peran aktif Lembaga Adat Tolaki.
Wilayah eks-Kerajaan Konawe dan Mekongga, yang merupakan tanah Kalosara, telah terbukti menjadi daerah yang aman dan damai, dihuni oleh berbagai suku dari seluruh Indonesia maupun luar negeri.
Ini menjadi bukti nyata bahwa budaya lokal dapat menjadi pilar penting dalam menjaga keutuhan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, negara perlu memberi perhatian khusus pada potensi budaya daerah sebagai mitra strategis dalam menjaga persatuan dan ketertiban nasional.
Motto Tolaki, “Inae Konasara Iyee Pine Sara, Inae Lia Sara Iyee Pinekasara”, yang berarti “Siapa yang menjunjung tinggi hukum adat akan dihormati, siapa yang melanggarnya akan dihukum”, masih relevan hingga kini.
Kalosara terus berevolusi sebagai etika hidup yang mengakar, dan menjadi tameng kuat dari pengaruh negatif budaya luar.
Akhir kata, saya mengucapkan selamat melaksanakan Musyawarah Daerah ke-5 Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara, yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 17 Mei 2025 di Rumah Adat Kerajaan Suku Bangsa Tolaki, Unaaha.
Semoga musyawarah ini melahirkan pemimpin adat yang mampu menjaga warisan budaya, menolak pengaruh negatif, dan menjadi teladan dalam etika, sopan santun, persatuan, dan budaya malu — bila melanggar hukum agama, adat, maupun negara.
Salam Mepokoaso dalam Bingkai Kalosara Indonesia!!!
Kendari, 15 Mei 2025
Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., MH
Analis Kebijakan Ahli Madya Provi
nsi Sulawesi Tenggara









































