Presiden Mengajak Rakyat Bersatu Melawan Korupsi

 

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., MH

Analis Kebijakan Ahli Madya, Sulawesi Tenggara

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pidato Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025 lalu menjadi penanda penting bahwa pemberantasan korupsi kini menjadi agenda utama pemerintahan. Dengan lantang, Presiden menyerukan agar seluruh penyelenggara negara berhenti menjadi pengkhianat bangsa. “Tak ada tempat bagi koruptor di negeri ini,” tegas Presiden. Sebuah pernyataan keras, tetapi sangat dibutuhkan di tengah darurat moral dan budaya malu yang semakin terkikis.

Pernyataan Presiden ini tidak hanya ditujukan kepada aparatur negara, tetapi juga kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia menghimbau agar masyarakat proaktif mengawasi jalannya pemerintahan, dan tidak takut melaporkan bahkan memviralkan jika menemukan indikasi korupsi. Ini adalah pengakuan sekaligus penguatan terhadap peran social control atau pengawasan masyarakat yang selama ini menjadi elemen penting namun kerap diabaikan dalam sistem pengawasan.

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan sistem dan lembaga pengawasan. Kita memiliki lembaga pengawasan internal seperti BPKP, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat daerah, serta lembaga pengawasan eksternal seperti BPK dan DPR/DPRD. Selain itu, lembaga penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, bahkan TNI juga punya kewenangan dalam pemberantasan korupsi.

Namun, dalam praktiknya, kolaborasi antar-lembaga ini sering kali terganjal ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, dan minimnya transparansi hasil audit. Banyak kasus korupsi yang tak kunjung sampai ke pengadilan karena tersandera perbedaan hasil pemeriksaan antar lembaga. Di sinilah urgensi membentuk lembaga audit independen yang berasal dari kalangan akademik dan masyarakat sipil menjadi relevan. Lembaga ini akan berfungsi sebagai check and balance dalam proses audit, sekaligus mempercepat penindakan hukum terhadap pelaku korupsi.

Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru. Tap MPR XI Tahun 1998 secara eksplisit memerintahkan pembentukan lembaga independen untuk memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk keluarga mereka, baik sebelum maupun setelah menjabat. Hasilnya pun harus diumumkan secara terbuka kepada publik. Sayangnya, amanat reformasi ini belum terwujud secara konkret.

Kini, momentum pemberantasan korupsi harus dijaga dan diperkuat. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang baru diterbitkan Presiden telah secara tegas memerintahkan sinergi total antara Kejaksaan, Kepolisian, KPK, TNI, BAIS, dan BIN untuk bersatu menegakkan hukum dan memberantas KKN. Dalam pernyataannya, Presiden juga menegaskan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu: tidak ada kekebalan berdasarkan partai, asal daerah, ataupun suku.

Pernyataan ini menjadi vitamin semangat bagi para pejuang antikorupsi—baik dari kalangan masyarakat sipil, media, akademisi, maupun birokrat jujur—untuk tetap mengawal proses pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045.

Semoga sumpah yang telah diucapkan oleh para aparatur negara—untuk bersungguh-sungguh melaksanakan tugas demi kesejahteraan rakyat—benar-benar diwujudkan, bukan hanya menjadi seremonial tanpa makna. Rakyat Indonesia telah terlalu lama menanggung beban akibat korupsi. Kini saatnya kita bergerak bersama, mengakhiri impunitas, dan menegakkan integritas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *