Oleh: Adi Yusuf Tamburaka,M.H.
Ketua Pusbakum ASN Indonesia
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Persidangan sengketa tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno–Weribone di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang telah memasuki tahapan replik dan dupilik dengan perkara Nomor 24/G/2026/PTUN.KDI melawan tergugat dalam hal ini Bupati Konawe Selatan bukan sekadar perkara administrasi pemerintahan biasa. Perkara ini sesungguhnya merupakan ujian penting bagi konsistensi negara hukum Indonesia dalam menempatkan perlindungan hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari amanat konstitusi.
Objek sengketa berupa Surat Bupati Konawe Selatan Nomor 100.2.3/5154 tanggal 13 Oktober 2025 telah memunculkan perdebatan hukum mengenai kewenangan pemerintah daerah, status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), serta kedudukan hukum masyarakat adat yang mengklaim memiliki hak ulayat atas wilayah tersebut. Persoalan yang kini diperiksa oleh PTUN bukan hanya menyangkut status suatu surat administrasi, melainkan juga menyentuh batas-batas penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan.
Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah wajib memiliki dasar kewenangan yang jelas. Prinsip ini dikenal sebagai asas legalitas, yaitu tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum. Pejabat administrasi negara tidak diperkenankan mengambil tindakan yang melampaui atau menyimpang dari kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Perkara ini menjadi menarik karena menghadapkan dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi terdapat kepentingan pemerintah dalam mengelola tanah yang berasal dari hak guna usaha yang telah berakhir. Di sisi lain terdapat klaim masyarakat hukum adat yang menyatakan memiliki hubungan historis, sosial, dan hukum terhadap tanah tersebut. Dalam situasi seperti ini, hukum administrasi negara menghendaki agar setiap keputusan pemerintah dilakukan secara hati-hati, berdasarkan prosedur yang benar, serta menghormati hak-hak masyarakat yang mungkin terdampak.
Konstitusi Indonesia telah memberikan pengakuan yang tegas terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria yang tetap mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Dengan demikian, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukanlah semata persoalan administratif, melainkan merupakan perintah konstitusi yang harus menjadi pedoman seluruh penyelenggara pemerintahan.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban mengelola tanah negara demi kepentingan umum. Namun kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan prosedur hukum maupun hak-hak konstitusional masyarakat. Negara hukum justru mengharuskan setiap kebijakan publik ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan menghormati hak setiap warga negara.
Perkembangan hukum administrasi Indonesia juga menunjukkan perubahan paradigma yang cukup signifikan. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, tindakan pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum dapat diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini memperluas ruang perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan administrasi yang diduga melampaui kewenangan atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Karena itu, persidangan di PTUN Kendari menjadi momentum penting untuk memperjelas bagaimana hukum administrasi diterapkan dalam sengketa yang melibatkan hak masyarakat adat. Putusan pengadilan nantinya diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa konkret para pihak, tetapi juga memberikan kepastian hukum mengenai hubungan antara kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan tanah eks HGU, dan perlindungan hak ulayat.
Yang tidak kalah penting adalah menjaga agar proses persidangan berlangsung independen, objektif, dan bebas dari tekanan apa pun. Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa tidak boleh dibangun di atas opini, tekanan politik, atau kekuatan sosial, melainkan harus didasarkan pada alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Terlepas dari siapa yang nantinya dinyatakan menang atau kalah, perkara ini akan menjadi salah satu preseden penting bagi perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia. Putusan pengadilan akan memberikan arah mengenai bagaimana negara memaknai pengakuan terhadap hak ulayat dalam praktik administrasi pemerintahan, khususnya terhadap tanah yang berasal dari hak guna usaha yang telah berakhir.
Pada akhirnya, perkara tanah ulayat Ndonganeno bukan hanya tentang sengketa sebidang tanah. Perkara ini adalah cermin bagaimana negara menjalankan prinsip-prinsip konstitusi, menghormati hak masyarakat adat, membatasi penggunaan kewenangan pemerintahan sesuai hukum, dan menghadirkan keadilan melalui proses peradilan yang independen. Di situlah kualitas negara hukum benar-benar diuji
Laporan : Rul R.
















































