Penulis: La Ode Muh. Kaisar Demaq, S.H., M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oloe
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Kota Kendari merupakan kota sedang berdasarkan klasifikasi PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, di mana Pasal 16 ayat (4) PP No. 26 Tahun 2008 menyebutkan bahwa, ”Kawasan perkotaan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa”.
Klasifikasi kota sedang ini didapat dari jumlah penduduk Kota Kendari berdasarkan data Badan Pusat Statistik saat ini yaitu, mencapai 380.800 jiwa.
Dengan jumlah penduduk yang cukup besar dan aktivitas masyarakat yang terus berkembang, persoalan sampah di Kota Kendari tentu tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan sederhana.
Pertumbuhan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, perkantoran, pendidikan, kuliner, maupun aktivitas ekonomi lainnya secara otomatis berbanding lurus dengan meningkatnya volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
Hampir setiap kota di Indonesia pastinya memiliki masalah terkait sampah, hal ini sama dengan masalah yang dihadapi oleh Kota Kendari. Sebagai contoh, beberapa kelurahan di Kota Kendari yang di dalamnya ada hunian/perumahan tidak tersedia tempat sampah yang memadai dan terintegrasi dengan fasilitas yang telah diprogramkan oleh instansi pemerintah yang berwenang menangani sampah.
Angka hampir 300 ton per hari tersebut sesungguhnya sudah menunjukkan betapa besar persoalan yang sedang dihadapi Kota Kendari. Jika dihitung secara sederhana, 300 ton sampah setiap hari berarti sekitar 9.000 ton dalam satu bulan dan sekitar 109.500 ton dalam satu tahun apabila volumenya relatif konstan.
Ini merupakan jumlah yang sangat besar dan membutuhkan sistem pengelolaan yang bukan hanya mengandalkan pengangkutan dari rumah warga menuju tempat pemrosesan akhir.
Bahkan, terdapat laporan lain pada Maret 2026 yang menyebutkan bahwa produksi sampah Kota Kendari telah mencapai sekitar 350 ton per hari, meningkat dari sebelumnya sekitar 260 ton per hari.
Perbedaan angka yang muncul dalam berbagai pemberitaan ini justru menunjukkan pentingnya Pemerintah Kota Kendari memiliki satu basis data persampahan yang terukur, terbuka, diperbarui secara berkala, dan dapat menjadi dasar perencanaan kebijakan.
Artinya, pemerintah tidak cukup hanya mengetahui berapa banyak sampah yang dihasilkan. Pemerintah juga perlu mengetahui dari mana sampah tersebut berasal, berapa yang berhasil dikumpulkan, berapa yang berhasil diangkut, berapa yang masuk ke TPA, berapa yang didaur ulang, berapa yang dikelola oleh masyarakat, serta berapa yang pada akhirnya tercecer dan berpotensi mencemari lingkungan.
Sampah yang berserakan dan tidak dibuang pada tempatnya, bukan hanya persoalan perilaku masyarakat tetapi kurangnya fasilitas publik, sehingga menjadi persoalan tata kelola dan kewajiban pemerintah.
Ada beberapa dasar hukum yang mempertegas kewajiban pemerintah dalam pengelolaan sampah, misalnya dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa, ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Selain itu, Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menyebutkan bahwa, “Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan”.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pada dasarnya tidak menempatkan persoalan sampah hanya sebagai kewajiban masyarakat. Pengelolaan sampah merupakan sebuah sistem yang mencakup pengurangan dan penanganan sampah, pembiayaan, pengawasan, peran masyarakat, hingga kerja sama dan kemitraan. Dengan demikian, ketika fasilitas persampahan tidak memadai, persoalannya tidak semata-mata dapat dikembalikan kepada masyarakat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem tersebut tersedia dan berjalan.
Tetapi dari dua dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa, pengelolaan sampah merupakan urusan pemerintahan yang memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan sekadar kebijakan sukarela.
Sehingga, penyediaan sarana pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewajiban pemerintah/pemerintah daerah. Memang benar kewajiban masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, namun harus berjalan seimbang dengan kewajiban pemerintah menyediakan tempat yang memadai.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu. TPA merupakan bagian terakhir dari rangkaian pengelolaan sampah, tetapi bukan berarti seluruh persoalan sampah harus berakhir di sana. Semakin besar volume sampah yang dibawa ke TPA setiap hari, semakin besar pula tekanan terhadap kapasitas dan sistem pengelolaannya.
Sebuah kajian mengenai pengelolaan sampah di TPA Puuwatu menyebutkan bahwa sekitar 120 ton sampah diangkut menggunakan 40 armada truk yang beroperasi dua kali sehari. Kajian tersebut juga mencatat adanya kendala berupa keterbatasan alat berat di TPA.
Data tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan sampah bukan hanya soal menyediakan tempat pembuangan. Ada mata rantai yang harus dipastikan berjalan mulai dari rumah tangga, tempat penampungan, pengangkutan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.
Jika salah satu mata rantai tersebut tidak berjalan, maka sampah akan menumpuk dan pada akhirnya kembali menjadi persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kota Kendari perlu mulai mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekadar “angkut dan buang” menjadi “kurangi, pilah, manfaatkan, olah, dan residu diproses secara aman”. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi harus didorong untuk masuk ke dalam sistem daur ulang dan ekonomi sirkular, sedangkan sampah organik dapat dikembangkan melalui pengomposan atau metode pengolahan lainnya.
Hal ini penting karena sebagian besar sampah berasal dari rumah tangga. Jika sampah dari rumah tangga dapat dipilah sejak dari sumbernya, maka beban pengangkutan dan beban TPA dapat dikurangi. Sebaliknya, jika seluruh sampah dicampur sejak dari rumah, maka pemerintah akan menghadapi persoalan yang jauh lebih mahal dan sulit pada tahap berikutnya.
Dalam konteks ini, masyarakat memang memiliki kewajiban. Masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan, tidak boleh membuang sampah ke drainase, sungai, laut, lahan kosong maupun fasilitas umum. Masyarakat juga harus mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.
Namun, kewajiban masyarakat tersebut harus dibarengi dengan kehadiran fasilitas pemerintah. Bagaimana mungkin masyarakat diminta disiplin membuang sampah pada tempatnya apabila tempat sampah tidak tersedia atau jaraknya terlalu jauh? Bagaimana masyarakat diminta memilah sampah jika sampah yang telah dipilah kemudian dicampur kembali dalam proses pengangkutan? Bagaimana masyarakat diminta menjaga lingkungan jika jadwal pengangkutan tidak jelas dan sampah akhirnya menumpuk berhari-hari?
Di sinilah pemerintah harus hadir sebagai regulator sekaligus penyedia layanan publik.
Penyediaan tempat sampah bukan sekadar menyediakan tong sampah. Pemerintah perlu membangun sistem yang terintegrasi. Tempat sampah harus ditempatkan berdasarkan kebutuhan dan kepadatan penduduk. Kawasan permukiman padat tentu membutuhkan fasilitas yang berbeda dengan kawasan permukiman yang lebih renggang.
Demikian pula kawasan pasar, pusat kuliner, sekolah, perkantoran, ruang terbuka publik, terminal, pelabuhan, dan kawasan wisata membutuhkan sistem pengelolaan yang berbeda.
Pemerintah Kota Kendari juga perlu melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi penumpukan sampah. Pemetaan tersebut dapat dibuat berbasis kelurahan dan bahkan berbasis lingkungan/RW sehingga pemerintah memiliki peta persoalan yang jelas.
Setiap kelurahan seharusnya memiliki data sederhana mengenai jumlah penduduk, jumlah rumah, jumlah tempat sampah, jumlah titik pengumpulan sampah, jadwal pengangkutan, jumlah armada yang melayani wilayah tersebut, serta titik-titik rawan pembuangan sampah liar.
Dengan sistem tersebut, persoalan sampah tidak lagi ditangani berdasarkan laporan setelah terjadi penumpukan, tetapi dapat dicegah melalui perencanaan.
Selain itu, pengembang atau developer perumahan juga harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi. Setiap pembangunan kawasan hunian pada prinsipnya tidak boleh hanya memikirkan rumah, jalan, drainase, ruang terbuka dan fasilitas lainnya, tetapi juga harus memperhitungkan bagaimana sampah dari penghuni kawasan tersebut akan dikelola.
Sebab, ketika sebuah perumahan dibangun dan kemudian dihuni oleh ratusan atau bahkan ribuan orang, maka secara otomatis akan menghasilkan sampah setiap hari. Jika sejak awal tidak disiapkan fasilitas persampahan, maka beban tersebut pada akhirnya akan berpindah kepada pemerintah dan masyarakat sekitar.
Karena itu, Pemerintah Kota Kendari perlu memastikan setiap pengembang menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai dan terintegrasi dengan sistem persampahan pemerintah daerah. Ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan jumlah rumah dan potensi timbulan sampah dari kawasan yang dibangun.
Tidak kalah penting adalah persoalan anggaran. Pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah harus menyediakan anggaran yang proporsional dengan volume sampah dan luas wilayah pelayanan. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada prinsipnya memiliki kewajiban pembiayaan dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Karena itu, ketika pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk armada pengangkutan, tempat penampungan, alat berat, fasilitas pengolahan, peningkatan kapasitas TPA, edukasi masyarakat, hingga pengawasan, maka hal tersebut bukan semata-mata pengeluaran, tetapi merupakan investasi terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Jika 300 ton sampah dihasilkan setiap hari, maka kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan pengelolaan sampah yang sama dengan kota kecil yang menghasilkan puluhan ton sampah per hari. Kota Kendari harus memiliki sistem persampahan yang sebanding dengan skala kotanya.
Kita juga perlu melihat persoalan ini dari sisi kesehatan masyarakat. Sampah yang menumpuk dapat menimbulkan bau, menjadi tempat berkembang biaknya lalat dan berbagai vektor penyakit, menyumbat saluran air, memperburuk kualitas lingkungan, serta berpotensi mencemari tanah dan sumber air apabila tidak dikelola dengan baik.
Sampah yang masuk ke drainase juga dapat memperbesar risiko genangan ketika hujan deras. Artinya, persoalan sampah tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan kebersihan kota, kesehatan masyarakat, drainase, banjir, tata ruang, pariwisata, bahkan citra Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kota Kendari sebagai ibu kota provinsi seharusnya memiliki wajah perkotaan yang bersih dan tertata. Kebersihan kota bukan hanya persoalan estetika, tetapi juga menjadi indikator kualitas tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Kita tidak boleh membangun kota hanya dengan memperbanyak gedung, jalan dan kawasan permukiman, tetapi lupa membangun sistem pengelolaan sampahnya. Setiap pertumbuhan kota harus diikuti dengan peningkatan kapasitas pelayanan persampahan.
Karena itu, pemerintah perlu membuat target yang terukur. Misalnya, berapa persen sampah yang harus berhasil dikurangi dari sumbernya, berapa persen yang harus dipilah, berapa persen yang dapat didaur ulang, berapa persen yang masuk ke TPA, berapa jumlah armada yang ideal, berapa kebutuhan tempat sampah di setiap kelurahan, dan berapa titik penumpukan sampah liar yang harus ditangani setiap tahun.
Target tersebut kemudian harus dipublikasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Kita juga membutuhkan transparansi data. Data persampahan Kota Kendari sebenarnya telah mulai tersedia melalui kanal data pemerintah daerah. Pemerintah Kota Kendari bahkan memiliki portal Satu Data yang memuat dataset mengenai jumlah sampah yang ditangani di TPA.
Namun, data tersebut perlu terus dikembangkan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pengelolaan sampah secara lebih komprehensif. Transparansi data akan membuat kebijakan persampahan lebih mudah dievaluasi dan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, pertanyaan “siapa yang bertanggung jawab?” sebenarnya memiliki jawaban yang tidak tunggal.
Masyarakat bertanggung jawab untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mulai memilah sampah dari rumah. Pelaku usaha bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari aktivitas usahanya. Pengembang bertanggung jawab menyediakan infrastruktur persampahan pada kawasan yang dibangunnya.
Pemerintah kelurahan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pelayanan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Pemerintah Kota bertanggung jawab membangun sistem, menyediakan fasilitas, mengalokasikan anggaran, mengatur, mengawasi, serta memastikan pelayanan persampahan berjalan dengan baik.
Jadi, jangan sampai ketika sampah berserakan, seluruh kesalahan langsung dibebankan kepada masyarakat. Begitu pula sebaliknya, jangan sampai masyarakat menyerahkan seluruh persoalan sampah kepada pemerintah.
Pengelolaan sampah membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas dan sistem yang bekerja.
Adapun beberapa tawaran solusi kepada Pemerintah Kota Kendari dalam menangani masalah sampah yaitu:
- Menyediakan anggaran khusus untuk pengelolaan sampah;
- Melakukan pemetaan kebutuhan/ketersediaan lahan dan tempat sampah di setiap kelurahan;
- Mewajibkan kepada setiap pengembang (developer) hunian/perumahan membuat tempat pembuangan sampah yang memadai, disesuaikan dengan jumlah hunian/rumah yang dibangun dan harus diintegrasikan dengan fasilitas pengelolaan sampah Pemerintah Kota Kendari;
- Mewajibkan Pemerintah Kelurahan dan perangkatnya melakukan pengawasan dan/monitoring agar tidak terjadi penumpukan sampah;
- Membuat satu basis data persampahan Kota Kendari yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala, mulai dari sumber sampah, jumlah timbulan, pengangkutan, pengolahan hingga sampah yang masuk ke TPA;
- Menambah dan memperbaiki armada pengangkut sampah sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah pelayanan;
- Menyediakan tempat penampungan sampah yang memadai dan mudah dijangkau masyarakat, khususnya pada kawasan permukiman padat;
- Mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dengan sistem pengangkutan yang tidak mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah;
- Memperkuat bank sampah, kelompok masyarakat, pelaku usaha daur ulang dan berbagai bentuk ekonomi sirkular sehingga sampah yang memiliki nilai ekonomi tidak seluruhnya berakhir di TPA;
- Mendorong pengembang/developer menyediakan fasilitas persampahan sebagai bagian dari kewajiban pembangunan kawasan hunian;
- Melakukan pengawasan terhadap titik-titik pembuangan sampah liar serta memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak yang terbukti membuang sampah sembarangan;
- Meningkatkan edukasi dan kampanye persampahan secara berkelanjutan, bukan hanya pada momentum tertentu;
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kapasitas dan kondisi TPA Puuwatu, termasuk kebutuhan alat berat, sistem pengolahan, pengelolaan air lindi dan pemanfaatan gas;
- Membuka data kinerja persampahan kepada masyarakat agar publik dapat mengetahui berapa banyak sampah yang dihasilkan dan sejauh mana pemerintah mampu menanganinya; dan
- Menetapkan indikator kinerja persampahan yang jelas untuk setiap kecamatan dan kelurahan sehingga persoalan sampah dapat diukur, dievaluasi dan dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalan sampah Kota Kendari bukan hanya tentang tong sampah yang kurang, truk pengangkut yang terbatas, atau masyarakat yang belum disiplin. Persoalan sampah adalah persoalan tata kelola kota.
Kota yang terus tumbuh harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang juga ikut tumbuh. Jika jumlah penduduk bertambah, kawasan permukiman berkembang dan aktivitas ekonomi meningkat, maka kapasitas pelayanan persampahan juga harus ditingkatkan.
Jangan sampai kita baru sibuk mencari solusi ketika TPA sudah penuh, ketika lingkungan sudah tercemar, ketika drainase tersumbat, atau ketika masyarakat sudah mulai merasakan dampak kesehatan.
Kota Kendari membutuhkan kebijakan persampahan yang terencana, terukur, transparan dan berkelanjutan. Masyarakat membutuhkan tempat untuk membuang sampah, pemerintah membutuhkan sistem untuk mengelolanya, dan semua pihak membutuhkan komitmen untuk menjaga lingkungan.
Maka, pertanyaan “Tempat Sampah di Kota Kendari Tidak Memadai, Siapa yang Bertanggung Jawab?” pada akhirnya bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk memastikan siapa melakukan apa, dengan kewenangan apa, anggaran berapa, target seperti apa, dan kapan hasilnya dapat dirasakan masyarakat.
Sebab, kota yang bersih tidak lahir hanya dari slogan. Kota yang bersih lahir dari sistem yang bekerja, fasilitas yang tersedia, anggaran yang cukup, pengawasan yang konsisten, serta kesadaran seluruh masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan tanggung jawabnya masing-masing.










































