BOMBANA, LINKSULTRA.COM — Aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Panca Logam Makmur (PLM) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Warga menduga perusahaan tersebut melakukan eksploitasi di kawasan hutan produksi tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Perusahaan tambang itu dituding belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun tetap melakukan kegiatan operasional secara aktif. Hal ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial yang semakin meluas.
“Kami sudah berkali-kali menyuarakan ini. PT PLM diduga menambang tanpa izin di kawasan hutan produksi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana karena merusak hutan tanpa legalitas,” ujar Asdar, salah satu perwakilan warga, Kamis (10/4/2025).
Asdar menyayangkan lambannya respons aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam menangani kasus ini. Ia menilai, pembiaran terhadap aktivitas tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan di sektor pertambangan.
“Kalau aparat daerah tak mampu menertibkan, maka kami minta pemerintah pusat turun tangan. Satgas Pengamanan Kawasan Hutan dari Kemhan dan Jampidsus Kejagung harus segera bertindak. Ini sudah terlalu lama dibiarkan,” tegasnya.
Menurutnya, tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan akses warga, pencemaran lingkungan, hingga memicu konflik horizontal terkait perebutan lahan. Ia mengungkapkan bahwa warga telah melaporkan hal ini ke berbagai instansi, namun belum ada tindakan nyata yang diambil.
“Semua laporan kami ke Polres dan dinas terkait belum membuahkan hasil. Karena itu kami akan lanjutkan aduan ini ke tingkat pusat, termasuk mengirimkan laporan resmi ke Kemhan dan Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT PLM belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan tersebut. Wartawan masih berusaha menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Laporan: Rul R.