Menambang Tanpa Izin di Kawasan Hutan, PT Panca Logam Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri

BOMBANA, LINKSULTRA.COM – PT Panca Logam Makmur (PLM), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dugaan ini menjadi sorotan serius karena dinilai melanggar ketentuan hukum kehutanan dan pertambangan, serta berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar wilayah tambang. Tak hanya itu, PT PLM juga disinyalir belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen penting yang menjadi syarat sah dalam operasional pertambangan.

Asdar, salah satu perwakilan masyarakat Desa Wumbubangka, menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam waktu dekat.

“Perusahaan ini sudah lama beroperasi di kawasan hutan produksi tanpa PPKH. Ini jelas pelanggaran berat. Mereka tidak memiliki izin, tetapi tetap menggunduli hutan dan mengeruk emas. Kami sudah melapor ke Polres Bombana, namun tidak ada tindakan. Maka kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri,” ujar Asdar, Rabu (9/4/2025).

Ia menilai pembiaran aktivitas ilegal ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah, serta membuka ruang terhadap dugaan praktik kongkalikong antara perusahaan dan oknum aparat.

“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Hukum tidak boleh kalah oleh korporasi. Ini bukan hanya persoalan izin, tetapi juga soal perlindungan lingkungan dan hak masyarakat atas hutan yang menjadi sumber penghidupan,” tambahnya.

Selain dugaan pelanggaran administratif dan pidana kehutanan, masyarakat juga mengeluhkan berbagai dampak negatif dari aktivitas tambang, seperti pencemaran sungai, kerusakan infrastruktur jalan desa, hingga meningkatnya ketegangan sosial di sekitar area operasional perusahaan.

“Air jadi keruh, jalan rusak berat, dan kondisi sosial masyarakat terganggu. Tapi yang paling fatal, mereka beroperasi di kawasan hutan produksi tanpa IPPKH. Ini bisa diproses pidana,” tegas Asdar.

Asdar menyebut laporan ke Mabes Polri akan dilengkapi dengan berbagai bukti, termasuk dokumentasi lapangan, salinan laporan sebelumnya ke aparat penegak hukum daerah, dan testimoni dari warga terdampak.

“Kami tidak menolak tambang, tapi semua harus sesuai aturan. Tanpa PPKH dan RKAB, aktivitas ini jelas melanggar hukum. Negara tidak boleh diam,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Panca Logam Makmur belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan yang dilayangkan. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *