KENDARI, LINKSULTRA.COM – Puluhan karyawan PT Panca Logam Makmur (PLM), bertandang di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada, Senin (05/08/2024).
Kedatangan puluhan karyawan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan emas di Kabupaten Bombana itu, guna menindak lanjuti aduan polemik pembayaran gaji yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan sejak Bulan November tahun 2023 hingga bulan Juli tahun 2024 ini.
Badi Sabar (47), salah satu karyawan PT PLM mengatakan polemik pembayaran gaji puluhan karyawan ini sebelumnya telah bersepakat menuntut gaji yang belum terbayarkan kepada Direktur perusahaan sebelum munculnya, manejemen baru dalam perusahaan dibawa komando tim Kolonel Ikram.
“Kemarin itu diawal-awal, setelah manejemen yang lama tersandung hukum. Tiba-tiba ada manejemen baru dengan membawa nota tugas dari Direktur utama Irianto, disitu kami dengar isu, bahwa kami ini tidak akan mendapatkan gaji dengan alasan karena kami masih tangung jawab manejemen lama. Tapi setelah kami datang Bersama teman-teman lainya mempertanyakan status kami sebagai karyawan dan kami masih diakui sebagai karyawan akan tetapi tidak dipekerjakan lagi, dan belum ada Keputusan soal pembayaran hak-hak kami, katanya nanti, setelah ada konsultasi sama pemilik saham,” ungkapnya saat ditemui usai berkunjung di Kantor Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra.
Dalam berjalannya waktu lanjut Badi, setelah adanya hasil konsultasi antara manejemen baru tersebut dengan pemilik saham PT PLM, maka disitu diputuskan solusinya seluruh hak-hak karyawan akan dibayarkan oleh pihak manejemen baru setelah menjual sejumlah aset milik perusahaan yang ada dilama lokasi tambang.
“Manejemen baru yang tim Kolonel Ikram ini, dia hubungi lansung pemenang saham bahwa dia akan jual aset-aset yang ada dalam perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak kami. Baik gaji yang tertunda maupun yang lainya,” jelasnya.
“Dalam proses penjualan aset itu, katanya apabila ada DP atau dana dari pemenang saham mereka akan membayarkan dulu kami punya gaji meskipun belum sepenuhnya, disitu ada pernyataan gaji kami akan dibayarkan selama dua bulan periode November-Desember, sisanya nanti setelah aset yang dijual ini dilunasi baru diselesaikan sepenuhnya hak-hak kami, mulai bulan januari sampai bulan 7 ini,” lanjutnya.
Hanya saja menurut Badi, hasil kesepakatan maupun surat pernyataan yang dibuat oleh pihak perusahaan melalui Kolonel Ikram tersebut hingga saat ini tidak kunjung direalisasikan atau kepastian kapan sisa hak mereka diselesaikan oleh perusahaan.
“Aset yang telah dijual oleh Kolonel Ikram ini, kisaranya 4 miliar lebih sementara gaji karyawan dari 43 orang itu hanya sekitar Rp 900 juta lebih, tapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan sisa hak-hak kami dilunasi,” bebernya.
Untuk itu kata dia, pihakhnya kembali berkunjung di Kantor Nakertrans Sultra guna mengkonfirmasi perkembangan aduan yang telah diajukan di awal bulan Juli lalu.
“Makanya kami datang dan alhamdulillah pihak Binwas Nakertrans sangat mendukung aduan kami. Mereka akan mendesak perusahaan agar hak-hak kami diselesaikan,” ungkapnya.
Dirinya kata dia, berharap terhadap Badan Pengawas Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja agar segera menindak lanjuti aduan polemik pembayaran seluruh hak karyawan. agar segera memanggil pihak perusahaan mendesak agar dibayarkan gaji kami sampe tuntasnya permasalahan ini,” harapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dirinya bersama puluhan karyawan hanya meminta seluruh tungakan gaji dibayarkan sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama. dengan pihak perusahaan melalui Kolonel Ikram. Setelah itu silahkan PHK kami karena sudah tidak mau dipekerjakan kembali disitu,” tutupnya.
Sementara itu, hingga saat media ini belum berhasil melakukan konfirmasi dengan pihak PT Panca Logam Makmur maupun Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Laporan : Rul R.