27 Bukti Surat Masyarakat Adat Ndonganeno dan Bupati: Di Mana Letak Kewenangannya?

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka MH Ketua Pusbakum ASN Indonesia

KENDARI, LINKSULTRA.COM Sengketa tanah eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) antara Ahli Masyarakat Adat Ndonganeno sebagai Penggugat melawan Bupati Konawe Selatan sebagai Tergugat memasuki babak penting.

Dalam perkara Nomor 24/G/2026/PTUN.KDI, sidang pembuktian surat pada Kamis, 27 Agustus 2026, Penggugat mengajukan 27 bukti surat, sementara Bupati Konawe Selatan selaku Tergugat mengajukan hanya beberapa surat.

Tentu, jumlah bukti bukan ukuran siapa yang pasti menang. Tetapi 27 dokumen yang diajukan Penggugat menunjukkan bahwa terdapat rangkaian sejarah dan administrasi yang hendak dibuktikan, khususnya mengenai tanah eks-HGU PT KII dan perjuangan masyarakat adat Ndonganeno sejak 1984 sampai 2025.

Sebaliknya, bukti dari Bupati akan diuji: apakah cukup membuktikan sumber kewenangan Bupati menerbitkan surat tanggal 13 Oktober 2025?

Di sinilah perkara ini menjadi tajam.

PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur rezim Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Berakhirnya HGU bukan berarti setiap pejabat pemerintahan otomatis berwenang menetapkan sendiri status dan peruntukan tanah tersebut.

Maka pertanyaan hukumnya bukan sekadar siapa yang menguasai tanah, tetapi:

Dari mana sumber kewenangan Bupati Konawe Selatan untuk menetapkan atau memperlakukan tanah eks-HGU PT KII sebagai tanah negara dan menentukan pemanfaatannya?

Apalagi surat tanggal 13 Oktober 2025 berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan untuk Mako Grup Kopassus dan kepentingan masyarakat umum, sementara hak dan sejarah perjuangan Masyarakat Adat Ndonganeno masih menjadi pokok sengketa di pengadilan.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, pemerintah daerah sepatutnya menjaga status quo dan tidak melakukan tindakan yang mengubah kondisi fisik maupun penguasaan objek sengketa.

Jangan sampai pembangunan menciptakan fakta di lapangan sebelum hakim memberikan kepastian hukum.

Sidang berikutnya pada Kamis, 3 September 2026memasuki agenda saksi dan saksi ahli dari Penggugat. Keterangan mereka akan menjadi penting untuk menguji sejarah penguasaan, bukti administrasi, kewenangan Bupati dan aspek hukum pertanahan.

Pada akhirnya, PTUN Kendari bukan sedang menguji siapa yang lebih kuat.

Yang sedang diuji adalah apakah kekuasaan pemerintahan berjalan di atas kewenangan hukum.

Jika Bupati memiliki kewenangan, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika prosedurnya benar, buktikan prosedurnya.

Dan jika objek sengketa masih diperiksa pengadilan, hormati prosesnya sampai putusan dijatuhkan.

Dalam negara hukum, pemerintah boleh membangun untuk kepentingan umum. Tetapi kepentingan umum pun harus dibangun di atas dasar hukum yang benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *