Pelanggaran Hukum Administrasi Pemerintahan Melahirkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Bagi Pejabat Penyelenggara Negara

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pelanggaran hukum administrasi pemerintahan sering kali menjadi pintu masuk bagi perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara. Salah satu lembaga yang memiliki peran strategis dalam tata kelola administrasi kepegawaian adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdiri sejak tahun 1950, BKN bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Fungsi utamanya adalah menyempurnakan, memelihara, dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian guna mendukung kelancaran pemerintahan.

Namun, reformasi yang membawa harapan baru bagi pemerintahan yang bersih dan akuntabel justru diwarnai dengan praktik jual beli jabatan. Fenomena ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pemerintah, tetapi juga menghambat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian memberikan batasan tegas, bahwa pejabat pelaksana tugas (Plt) hanya memiliki masa jabatan maksimal 2 x 3 bulan. Plt juga dilarang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pegawai.

Aspek Hukum dalam Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi landasan hukum utama dalam pengawasan administrasi pemerintahan. Pasal-pasal di dalamnya mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif hingga pidana terhadap pejabat yang melanggar. Misalnya, pelanggaran administratif yang merugikan negara dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. Pasal 2 dan Pasal 3 secara khusus mengatur pidana bagi tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, yang dapat berujung pada pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Penguatan Pengawasan

Fungsi pengawasan lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai regulasi. Beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah:

1. Pengawasan Jabatan Pelaksana Tugas

Memastikan tidak ada pejabat Plt yang melampaui masa jabatan 2 x 3 bulan.

Mengawasi pelaksanaan administrasi kepegawaian agar tidak terjadi penyimpangan regulasi.

2. Pemanggilan dan Pemeriksaan Pejabat Terkait

Memanggil kepala daerah, sekretaris daerah, dan kepala badan kepegawaian daerah (BKD) yang diduga melanggar batas masa jabatan Plt.

Melakukan investigasi atas kemungkinan pelanggaran administrasi, KUHP, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

3. Penegakan Hukum yang Tegas

Menindak pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi dengan sanksi pidana dan pemberhentian jabatan.

Melibatkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.

Penutup

Administrasi pemerintahan yang baik adalah fondasi terciptanya good governance. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi ukuran efektivitas tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, semua pihak, termasuk lembaga pengawas dan penegak hukum, harus berperan aktif dalam mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum administrasi pemerintahan.

 

Ditulis oleh Adi Yusuf Tamburaka

Ketua Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (FKPK Sultra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *